Saat itu guru Bimbingan Konseling memanggil pihak orang tua.
"Anak kami langsung diberikan sanksi. Ada tujuh anak diberikan sanksi."
"Empat di antaranya dikeluarkan sekolah, dan tiga lainnya diberikan surat peringatan. Katanya membuat naik baik menjadi rusak," jelasnya.
Orang tua lainnya, Kamil menambahkan, siswa yang dikeluarkan tersebut diberi dispensasi untuk melanjutkan hingga ujian sekolah.
Setelah itu mereka tidak diperbolehkan lagi mengenyam ilmu di sekolah tersebut.
"Jadi anak kami disuruh keluar setelah kenaikan kelas," kata dia.
Ia mengatakan anak dikeluarkan sekolah oleh guru Bimbingan konseling atau guru BK.
Pihaknya berusaha menemui kepala sekolah tetapi dicegah oleh guru.
"Intinya kepala sekolah tidak boleh tahu. Saat menemui katanya sakit," sesalnya.
Sementara itu, Pendamping Hukum Siswa, Heri Satmoko menambahkan, atas aduan orang tua siswa ini, pihaknya mengambil langkah melaporkan sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Pihaknya akan menggugat guru BK beserta sekolah swasta tersebut.
"Guru itu berpotensi pidana karena menuduh pencemaran nama baik."
"Kami juga menggugat perdata karena merugikan materiil dan immateriil," tuturnya.
Terakhir, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kepolisian mengenai dampak rangkaian pembinaan yang diviralkan.
Hal itu berdampak siswa diberhentikan dari sekolah.