Berita Viral

Nasib Pegi Setiawan Tak Dapat Ganti Rugi Padahal Salah Tangkap, Polda Jabar: Kita yang Penting Patuh

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Pegi Setiawan Tak Dapat Ganti Rugi Padahal Salah Tangkap, Polda Jabar: Kita yang Penting Patuh

TRIBUNJATIM.COM - Pegi Setiawan yang sempat menjadi terduga otak kasus pembunuhan Vina Cirebon kini akan dibebaskan.

Namun Pegi Setiawan disebut tak mendapat ganti rugi karena hal ini.

Pihak Polda Jawa Barat atau Polda Jabar pun mengungkap alasannya.

Diberitakan sebelumnya, pada putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman meminta agar Pegi Setiawan segera dibebaskan.

 

Eman Sulaeman juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

Menanggapi hal itu Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengaku akan mematuhi putusan PN Bandung.

"Penyidik nanti pasti akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh hukum," katanya usai sidang praperadilan.

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

Namun, Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Baca juga: 4 Fakta Pegi Setiawan yang Batal Jadi Tersangka Kasus Vina, Ibu Langsung Jemput Anak usai Sidang

Hal itu kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

Padahal dengan menangnya Pegi Setiawan di praperadilan, itu membuktikan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap. 
"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Sementara untuk DPO atas nama Pegi Perong, ia mengaku akan berkoordinasi lagi dengan penyidik.

Namun yang pasti, Polda Jabar akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Nanti kita (bebaskan) secepatnya lah," jelasnya.

Kemudian saat ditanya kompensasi, ia mengatakan tak ada ganti rugi yang dilakukan Polda Jabar kepada Pegi Setiawan.

Baca juga: Pantas Mantan Jenderal Malu dengan Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan? Sebut Kalah Sebelum Berperang

Sebab menurut dia, pada putusan praperadilan tidak disebutkan Polda Jabar harus membayar ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," kata dia.

Hakim Eman Sulaeman, kata dia, hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.

"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," ungkapnya.

Kombes Nurhadi Handayani pun mengaku akan patuh dengan apa yang disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman itu.

Bahkan ia mengaku Polda Jabar tidak akan melakukan upaya hukum lain atas putusan tersebut.

"Iya menerima, kita yang penting patuh ya," jelasnya.

Pada putusan praperadilan, Hakim Eman Sulaeman mengungkap ada 9 poin yang diputus.

Dari 9 poin itu, Eman Sulaeman memang tidak menyebut pihak Polda Jabar harus memberikan ganti rugi pada Pegi Setiawan.

Poin pertama yaitu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

"Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman.

Ketiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 Jo Pasal 355 ayat 1 KUHP, oleh Polda Jawa Barat, Direktoran Reserse Kriminal Umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

"Empat, menetapkan surat ketetapan tersangka Stap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum/2024 tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum," kata dia.

Baca juga: Akhir Kasus Vina Cirebon Diprediksi Hotman Paris Ada 2, Singgung Nasib Pegi Setiawan: Akan Menguap

Kelima, menyatakan tidak sah kegala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Enam, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon. Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," kata Eman Sulaeman lagi.

Delapan, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.

"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," tandas Eman Sulaeman.

Baca juga: Bukti Pegi Setiawan Tak Bersalah di Kasus Vina Cirebon Disiapkan Pengacara, Sebut 1 Saksi Kuak Semua

Setelah Pegi Setiawan bebas, Polda Jabar diminta tetap mencari Pegi Perong.

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan masih harus melakukan kordinasi dengan penyidik soal langkah pencarian Pegi Perong yang sebenarnya.

"Nanti kita akan kordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan itulah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Kombes Nurhadi Handayani belum bisa memutuskan langkah selanjutnya untuk mengungkap kebenaran atas kasus Vina Cirebon.

Perlu diingatkan kembali berdasar hasil putusan sidang, hakim menetapkan 3 DPO kasus Vina.

Mereka adalah Pegi alias Perong, Andi dan Dani.

Saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, Polda Jabar memutuskan bahwa 2 DPO lainnya adalah fiktif.

"Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Sementara mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menekankan Polda Jabar harus mengungkap sosok Pegi Perong yang sebenarnya sesuai dengan DPO kasus Vina.

"Jelas Pegi Setiawan ini salah tangkap, bukan Pegi orangnya. Siapa Pegi Perong yang sebenarnya, cocokan saja dengan DPO-nya," kata Susno Duadji.

Sementara itu kini heboh teman Liga Akbar Cahyana yang dipanggil Perong.

Ryan Fauzi beberapa kali dipanggil temannya dengan nama Perong.

Dilihat dari akun Facebooknya, Ryan Fauzi juga merupakan anggota geng motor XTC.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Berita Terkini