Berita Sidoarjo

Sidang Pemotongan Dana Insentif ASN Sidoarjo, JPU Jengkel Saksi Berbelit Jawab Pertanyaan Sederhana

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Ndaru Wijayanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, yang menyeret Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, kembali menjalani sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7/2024)

Menurut Saksi Rahma, pemotongan insentif tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali, berlaku terhadap semua ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Khusus untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lain, terdapat surat perintah khusus agar para ASN memotong insentifnya.

Namun, khusus untuk divisi bagain kerjanya, tercatat jumlah penerima uang hasil potongan insentif tersebut mencapai sekitar Rp300-400 juta.

Nah, uang tersebut diserahkan kepada sosok Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Joko Santosa, yang telah meninggal dunia pada 2021 silam.

Ternyata, uang tersebut digunakan untuk keperluan inventaris kantor dan pelaksana acara di kantor, seperti acara perayaan kemerdekaan.

"(Dasar anda minta sumbangan) kalau untuk keluar dari opd lain, ada surat, misal untuk 17-an. Di divisi saya, jumlahnya lupa. Jumlah yang dapat 400-500 juta, sekitar segitu, persisnya seperti itu. Buat beli alat kantor yang tidak ter-cover, kayak pompa air, diambil dari situ. Juga acara 17-an," pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi kesaksian ketiganya, Terdakwa Siska Wati, mengaku tidak mengajukan keberatan. "Tidak ada keberatan, Yang Mulia," ujar perempuan berkerudung warna biru itu.

Sekadar diketahui, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati didakwa melanggar pasal 12 huruf F, UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal satu miliar, karena terlibat kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp2,7 miliar, hingga terjaring OTT KPK.

Lalu, dikutip dari Tribunnews.com, KPK mengungkap modus picik eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut.

Keduanya adalah Siska Wati, yang menjabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono.

Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.

Nah, besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.

Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.

Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

 

Berita Terkini