Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/7/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp 37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (9/7/2024).

Para saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU KPK itu, merupakan pihak swasta.

Ada yang berprofesi sebagai pebisnis motor, pengacara sebuah perusahaan, arsitek, hingga karyawati bank swasta.

Yakni Robert Lagio, Daksa, Aji, Yetty MS, dan Arwin Amir. 

Ternyata, mereka dihadirkan untuk menguji dakwaan TPPU terdakwa Eko Darmanto atas kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu, Jakarta Utara. 

Saksi Robert mengatakan, dirinya berkenalan pertama kali dengan Eko Darmanto karena urusan jual beli motor Harley Davidson, pada medio tahun antara 2009-2010.

Dari momen pertemuan itu, ia dan terdakwa mulai berteman dan makin akrab.

Apalagi dirinya juga sempat mereparasikan motor ke bengkel milik Eko Darmanto di Jakarta Utara.

Saking akrabnya, Robert sampai diminta pertolongan untuk membantu Eko Darmanto mengurus pembelian tanah kavling seluas 327 meter persegi, pada tahun antara 2011-2012.

Lokasi tanah kavling tersebut, terbilang dekat dengan kediaman pribadi Robert.

Berjarak sekitar 400 meter. Karena masih satu kawasan perumahan yang sama, cuma beda kluster.

Saking dekatnya, Robert bisa melihat area tanah tersebut, cukup dengan menyibakkan pandangan mata dari teras rumahnya. 

Tanah kavling tersebut bakal dijadikan area permukiman baru. 

Baca juga: Terkuak Asal Pesawat Cessna yang Dipakai Eko Darmanto Flexing hingga Dirujak Netizen

Cuma, lanjut Robert, Eko Darmanto meminta bantuannya untuk menggarap proses pembangunan bagian struktur bangunannya. 

Soal bagian eksterior dan interior rumahnya, Robert tidak dilibatkan dalam proses pembangunannya. 

Kendati dimintai tolong oleh Eko Darmanto membangun rumah, Robert menegaskan, dirinya bukanlah pemilik perusahaan pengembang perumahan. 

Ia cuma memiliki jaringan pertemanan dengan pekerja proyek pembangunan spesialis perumahan. 

Lalu temannya yang ahli dalam bidang tersebut dihubungkan kepada Eko Darmanto untuk mulai melakukan pengerjaan pembangunan. 

"Kenapa saya diminta bangunan. Karena dia tahu saya bisa bangun rumah saya sendiri, dan bagus, lalu dia minta saya bangun rumah," ujar Robert di hadapan majelis persidangan. 

Tibalah pada proses transaksi keuangannya, selama proses pembelian hingga pembangunannya. 

Robert menerangkan, Eko Darmanto membeli tanah tersebut sekitar lebih dari Rp 2 miliar, dengan proses angsuran selama setahun. 

Proses pembelian tanah tersebut dilakukan oleh Eko Darmanto menggunakan perantara PT Emerald Perdana Sakti. 

Menurut Robert, perusahaan tersebut merupakan milik Eko Darmanto, cuma dipimpin oleh sosok lain, bernama Ayu Andhini dan Rika Yunartika, yang merupakan asisten Eko Darmanto. 

"Lunasnya kapan, saya lupa. Enggak sampai setahun kayaknya. Setelah beli. Untuk urusan tanah ini, tidak ada. Saya urus administrasinya. Soal urusan surat hak milik dan lain-lain saya sudah tidak ikut campur," pungkasnya. 

Kemudian, ada saksi lain, yakni Yetty MS, merupakan karyawan bank swasta tempat Eko Darmanto melakukan peminjaman uang.

Ternyata Eko Darmanto telah melakukan peminjaman uang sejumlah Rp 1 miliar, di bank tersebut sejak 2010.

Namun, Saksi Yetty baru menangani nasabah Eko Darmanto mulai 2016, dengan jaminan surat sertifikat tanah di Malang. 

"Setiap tahun diperpanjang kreditnya. Saya handle account Pak Eko tahun 2016, untuk perpanjangan. Pinjaman pertama 2010 jumlah Rp 1 miliar. Hanya perpanjangan. Bukan penambahan jumlah pinjaman," katanya. 

Saksi Yetty, menjelaskan, proses pengembalian yang dilakukan Eko Darmanto lunas pada tahun 2023. Dan surat sertifikat rumah di Malang yang menjadi jaminan juga telah dikembalikan. 

"Saya kurang tahu untuk kebutuhan apa. Hanya ditulis untuk modal kerja. Pinjaman rekening koran. Pada waktu itu Rp 1 miliar," katanya. 

"2010 kami beri Rp 1 miliar, tahun 2013 kami turunkan Rp 600 juta. Kami beri batasan. Kami lebih ke pembayaran bunga untuk pemakaian per hari. Tahun 2023 sudah lunas, lalu jaminan SHM kami kembalikan," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas dugaan TPPU dalam jabatannya senilai Rp 10 miliar, sejak Kamis (18/4/2024).

Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya. 

Pasalnya, pada September 2023 tahun lalu, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret Eko. 

Hingga akhirnya penyidik berhasil menyita beberapa tas mewah, dan beberapa kendaraan mewah roda dua dan mobil. 

Perlu diketahui, penyelidikan KPK bermula saat sosok Eko Darmanto menjadi sorotan publik usai netizen beramai-ramai membagikan gaya hidup mewah sejumlah pejabat negara. 

Dalam foto yang beredar, Eko Darmanto mengunggah foto sejumlah mobil antik. 

KPK pun melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap LHKPN Eko dan menemukan penerimaan uang. 

Alhasil, lembaga antirasuah itu, menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi, sebelum TPPU. 

Kemudian, dilansir dari situs resmi Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada 25 April 2022.

Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko pernah menggantikan Guntur Cahyo Purnomo sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dan bertugas di sana sejak 6 Januari 2019. 

Sementara itu, Eko Darmanto dilaporkan memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,72 miliar pada 31 Desember 2021. 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip oleh Kompas.com pada tanggal 2 Maret 2023, angka ini meningkat lebih dari lima kali lipat dari laporan awalnya sejak tahun 2011. 

Dalam laporan harta kekayaannya, Eko Darmanto tercatat memiliki sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, dan deposito. 

Namun, terdapat perbedaan antara laporan harta kekayaan yang dilaporkan oleh Eko Darmanto dan nilai harta kekayaannya yang ditemukan oleh KPK.

Berikut rincian harta yang dimiliki Eko Darmanto sebagaimana tercatat di LHKPN.

1) Tanah dan bangunan senilai Rp 12,5 miliar

2) Tanah dan bangunan seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, hibah tanpa akta, senilai Rp 2,5 miliar

3) Tanah dan bangunan seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, hasil sendiri, senilai Rp 10 miliar 

4) Transporasi dan mesin Rp 2,9 miliar

5) Mobil BMW Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 850 juta

6) Mobil Mercedes Benz Sedan tahun 2018, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta

7) Mobil Chevrolet (bekas) Bell Air tahun 1955, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

8) Mobil Toyota Fortuner tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 400 juta

9) Mobil Mazda 2 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

10) Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

11) Mobil Chevrolet Apache tahun 1957, hasil sendiri, senilai Rp 200 juta

12) Mobil Ford (bekas) Bronco tahun 1972, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta

13) Mobil Jeep Willys tahun 1944, hasil sendiri, senilai Rp 150 juta 

14) Harta bergerak lainnya senilai Rp 100,70 juta 

15) Kas dan setara kas senilai Rp 238,90 juta

16) Utang senilai Rp 9,01 miliar

Berita Terkini