Tempat kejadian perkara berada di Lingkungan Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Kejadian itu, bermula ketika tersangka MN sakit hati mendengar ibunya dikatai kasar oleh istri, Lilis Sukmawati (29).
Lalu, MN meminjam sebilah parang kepada pamannya dan kembali ke rumah untuk melukai istrinya.
"Segera dia langsung pinjam parang, ada jeda waktu di sana pinjam parang, dia tebas istrinya langsung," kata Dharma.
Sehingga, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya di bagian kepala, leher, tangan dan jari korban.
Lantas, dilakukan proses autopsi terhadap korban dan polisi telah menerima hasil autopsi korban.
Setelah berkas perkara lengkap, tim penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus ini.
Tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Timur, Hasil Autopsi Ungkap Tindakan Pelaku ke Korban
Sementara itu, kasus suami bunuh istri juga terjadi di Karawang Jawa Barat .
Seorang pria membunuh suami baru mantan istrinya, saat pasangan itu menjalani malam pertama sebagai suami istri.
Korban bernama Dede Irwan Sutiawano (38).
Sedangkan pelaku bernama Soleh Sopian alias SS (38).
Mantan istri Soleh Sopian bernama Dini Mulyasari.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Dusun Sukamulya, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru pada Senin, 29 April 2024 sekitar jam 03.00 WIB.