Berita Jember

Alasan Jaksa Bebaskan Suami Aniaya Istri di Jember Lewat Restorative Justice, 'Dikabulkan' 

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hermawan, Pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Jember, Kamis (11/7/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Jaksa membebaskan Hermawan alias Pak Her, tersangka yang menganiaya dan memasung istrinya di Jember Jawa Timur.

Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Jember ini, tidak sampai melakukan sidang di PN Jember.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Arief Fatchurrahman mengatakan, tersangka penganiayaan istri tersebut telah bebas dari jeratan hukum sejak 20 Mei 2024.

Menurutnya, Jaksa membebaskan hukum terhadap tersangka melalui mekanisme restorative justice (RJ). Setelah korban alias istrinya yang bernama Sumiyati mencabut laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

“Permohonan RJ dari tersangka dan istrinya sebagai korban sudah dikabulkan Kejaksaan Agung (Kejagung),” tuturnya, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Bunuh Ibu Kandungnya, Wanita Jember ini Teteskan Air Mata usai Divonis 13 Tahun Penjara

Menurutnya, saat itu korban KDRT ini mengajukan permohonan kepada Kejari Jember, agar proses hukum terhadap suaminya di hentikan.

"Kami melakukan serangkaian prosedur termasuk mediasi, melakukan ekspos perkara berjenjang mulai dari Kejati hingga Kejagung.Intinya permohonan yang diajukan memenuhi persyaratan RJ dan sudah di ekspose sampai level Kejagung,” urai Arief.

Arief mengungkapkan proses dan kualifikasi penyelesaian hukum restoratif sangatlah ketat dan tidak boleh sembarangan dalam mengeksekusinya.

“RJ tersebut terjadi karena keinginan dari istri Pak Her awalnya, makanya kami mediasi. Saat mediasi pun juga didampingi oleh anak sulung tersangka dan korban serta beberapa tetangga dan tersangka telah berjanji tidak mengulangi KDRT kembali," ulasnya.

Baca juga: Pria Diduga ODGJ Terekam CCTV Curi Isi Kotak Amal Masjid di Jember, Amplifier Rp9 Juta Pernah Raib

Arief mengungkapan, warga dan tetangga korban pun menyambut dengan baik atas penyelesaian Hukum lewat jalur mediasi ini."Warga menyambut baik," katanya.

Sebatas informasi, kasus KDRT itu berlangsung pada 7 Maret 2024 pada malam hari, korban ditemukan oleh warga diikat dengan rantai besi dan di pasung di dalam kandang sapi dekat rumahnya di Kecamatan Wuluhan Jember pada pukul 23.00 WIB.

Saat ditemukan warga, wajah korban mengalami luka lebam akibat dipukuli oleh suaminya, hingga kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Wuluhan Jember.

Berita Terkini