Gofur mengatakan, setelah itu tersangka berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 buah senjata tajam berupa cerulit yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana penganiayaan.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, kata Gofur, kemudian pelaku dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Cililin dan dia pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara," katanya. (*)