Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pada hari ini saudara TA memenuhi panggilan sebagai saksi," tutur AKBP Bintoro, dikutip dari YouTube Mantra Room, Kamis (11/7/2024).
"Di mana sesuai dengan laporan yang sudah dilaporkan oleh mantan istrinya," imbuhnya.
AKBP Bintoro menuturkan, Tiko Aryawardhana masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Ia melanjutkan, saat ini polisi masih mendalami peran Tiko dalam kasus dugaan penggelapan.
"Saat ini prosesnya masih berlangsung, kami masih melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci terhadap perkara yang dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut," ujar Bintoro.
"Jadi, untuk prosesnya masih kami dalami, sejauh mana peran yang bersangkutan."
"Apabila sudah selesai akan kita sampaikan ke rekan-rekan media," paparnya.
Baca juga: Sosok Tiko Aryawardhana, Suami BCL yang Terseret Dugaan Penggelapan Uang Rp 6,9 M, Profesinya Banker
Diberitakan sebelumnya, AW melaporkan Tiko terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar pada Juli 2022.
Laporan tersebut teregistrasi di Polres Metro Jakarta Selatan dalam nomor LP/1721/VII/2022.
AW sudah diperiksa pihak kepolisian pada 2022, beserta saksi yakni pihak keuangan perusahan dan pihak bank.
Kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro, Tiko juga sudah diperiksa.
Tiko Aryawardhana dijerat pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Jabatan dan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kronologi Tiko dilaporkan
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses kepolisian dan telah memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum AW, Leo Siregar, membeberkan awal kisruh kliennya dengan suami BCL tersebut.