Berita Viral

Kehidupan Sederhana Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi: Jalan Kaki ke Kantor, Tinggal di Kosan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini potret kehidupan sederhana seorang hakim bernama Eman Sualeman.

Ia merupakan sosok penting pada kebebasan Pegi Setiawan.

Sosok dan kehidupan Hakim Eman Sulaeman ramai dicari warganet.

Hakim Eman yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Pembunuhan Vina dan Eky ternyata merupakan sosok yang sederhana.

Pulang pergi bekerja pun jalan kaki karena kosan tempatnya istirahat tak jauh dari tempatnya bekerja.

Sisi lainnya, Eman mengaku jadi orang pertama yang memiliki gelar Sarjana di kampungnya di Karawang.

"Keluarga saya semuanya (lulusan) SD, waktu itu di kampung yang kuliah S1 cuma saya. Waktu itu tahun 1995," ucap Eman dikutip dari YouTube CNN, Sabtu (13/7/2024).

Baca juga: Nasib Pegi Usai Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Disambut Meriah Warga Desanya, Tak Menyangka

Karena jadi orang pertama yang sampai kuliah, Eman bertekad tak ingin gagal.

Eman ingin memberikan contoh berhasil kepada warga di kampungnya.

"Makannya kalau saya gagal jadi contoh buruk, saya harus berhasil,"

"Rata-rata petani pedagang, saya aja yang pertama. Saya harus berhasil biar orang lain tertarik sekolah," sambungnya.

Saat ini Eman dan istrinya menjalani hubungan jarak jauh alias LDR.

Eman tinggal di Bandung, sementara istri dan anak di Pemalang.

Meski begitu, Eman selalu pulang ke Pemalang setiap Jumat sore dan Senin pagi sudah kembali lagi ke Bandung.

"Kadang dua minggu kalau lagi padat, kalau enggak padat ya seminggu. Jumat sore berangkat, Senin subuh udah di sini lagi," sambungnya.

Baca juga: Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen setelah Dinyatakan Bebas Kasus Vina Cirebon: Gue Traktir

Hakim tunggal, Eman Sulaeman memimpin jalannya sidang putusan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
123

Berita Terkini