Berita Jatim

Kapolda Jatim Harap Masyarakat Patuh, Ada 10 Pelanggaran Disorot dalam Operasi Patuh Semeru 2024

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (15/7/2024).

Namun, demikian data tersebut masih menunjukkan tingginya angka laka lantas yang terjadi sebanyak 13.704 kejadian. 

Menurut Imam, dibutuhkan kesadaran berlalu lintas para pengemudi atau para pengguna jalan serta peningkatan kegiatan masyarakat khususnya di tempat-tempat wisata dan hiburan

Oleh karena itu untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas.

Tujuannya, lanjut Imam, guna memberikan detern effect kepada pelanggar lalu lintas tersebut serta untuk mewujudkan pengguna jalan yang berkeselamatan safety people. 

Salah satu siasatnya, melaksanakan Operasi Keselamatan Patuh Semeru 2024 berlangsung dua pekan, dimulai Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024) mendatang.

Selama berlangsung operasi tersebut, petugas bakal melakukan kegiatan preemtif sebanyak 40 persen, preventif 40 persen, dan represif 20 persen. 

Bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif persuasif dan humanis

Penegakan ini juga didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung ataupun melalui sistem elektronik seperti tilang elektronik statis atau mobile. 

Apalagi, lanjut Imam, pelaksanaan operasi kali ini, bertepatan dengan momen tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dan tahun ajaran baru sekolah atau pesantren. 

"Tidak menutup kemungkinan menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut," terangnya. 

Lalu apa sasaran penindakan kedisiplinan berkendara yang menjadi sasaran pelaksanaan operasi kali ini. 

Imam menyebutkan terdapat sekitar 10 target sasaran operasi, diantaranya, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor masih di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm standar. 

Kemudian, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan dipengaruhi alkohol.

Selanjutnya, pengendara melawan arus, pengendara menerobos lampu merah, dan tentunya kendaraan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 

"Tujuan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas di wilayah Jawa Timur, mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban jiwa," pungkasnya. 

Halaman
123

Berita Terkini