Berita Malang

Polres Malang Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ada 14 Pelanggaran Jadi Target Sasaran

Penulis: Luluul Isnainiyah
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di halaman Polres Malang, Senin (15/7/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Malang menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 selama 14 hari. Ada 14 pelanggaran yang disasar dalam operasi ini.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara mengatakan, operasi mulai digelar hari ini Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024).

Sebanyak 120 personel gabungan dari Polres Malang hingga polsek jajaran dikerahkan.

"Polres Malang dibantu oleh stakeholder terkait akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi Patuh Semeru 2024 dengan tema ‘Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas’," kata Dicka, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Kilatan Flash Kamera ETLE di Jembatan Suhat Malang Dikeluhkan Warga, Polisi akan Lakukan Evaluasi

Dicka menjelaskan, operasi ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Malang yang tertib dalam berlalulintas.

Di sisi lain, kegiatan ini sebagai langkah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan.

Pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan imbauan kepada pengguna kendaraan.

"Ada 14 pelanggaran yang menjadi target dalam Operasi Patuh Semeru 2024 ini," tegasnya.

Disebutkan Dicka, pelanggaran meliputi pengendara yang melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi.

Baca juga: Ada Penyimpanan Ikan Berkapasitas 300 Ton di Kepanjen Malang, Cegah Tangkapan Nelayan Membusuk

Kemudian, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan , berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.

"Kemudian ada kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya, menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, serta parkir liar," jelasnya.

Dengan adanya operasi ini, Dicka berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar. Serta dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Berita Terkini