Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Para kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Madiun, membentuk Paguyuban Kepala Desa (PKD), di Rumah Makan Icha, Jalan Raya Saradan, Selasa (16/7/2024) pukul 11.00 WIB.
Hal yang menjadi perhatian adalah, pembentukan paguyuban beserta para pengurus periode 2024-2029 ini dilakukan jelang Pilkada 2024.
Kendati demikian, Ketua Formatur Pembentukan Paguyuban Kepala Desa Anton Setyoko, menjamin netralitas para aparatur tingkat desa, dan tidak akan terlibat dalam politik praktis.
“Ini murni tidak ada keterlibatan dari pihak manapun. Kami sudah merencanakan jauh lama sekali, satu pemikiran sesama kepala desa. Hanya saja karena ada banyak kesibukan, pembentukan jadi molor,” ujar Anton.
Anton menambahkan, sebanyak 179 kepala desa bergabung dalam paguyuban ini.
Baca juga: Jumlah Pemilih Pemula Lebih 7 Ribu Orang, Dispendukcapil Madiun Sebut Terjadi Penurunan Rekam e-KTP
Ia juga berharap, dengan adanya paguyuban ini bisa menjadi wadah, untuk saling berkoordinasi maupun berkonsultasi.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Mudah mudahan dengan berjalannya waktu kami akan buktikan sedikit demi sedikit, bahwa kegiatan kami ini positif, tidak ada yang mengarah hal hal berbau politik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama pihaknya juga menggelar sosialisasi, tentang Undang Undang Nomor 3 tahun 2024.
Baca juga: Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Geledah 2 Dealer Mobil Ternama di Surabaya
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pengawalan regulasi turunan aturan perundang undangan, oleh Apdesi, dan AKD Provinsi Jawa Timur.
“Kami beri penjelasan undang-undang yang kita perjuangkan mulai 2008 sampai 2014, yang mana undang undang tersebut, tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014z soal Undang Undang Desa,” pungkasnya.