Berita Viral

Apa Itu Mabuk Kecubung? Fenomena Viral di Banjarmasin, 2 Orang Tewas dan 39 Lainnya Dirawat di RSJ

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi fenomena mabuk kecubung marak terjadi di Kalimantan Selatan.

"Bicaranya masih meracau atau meranyau," terangnya, dikutip dari Tribunbanjarbaru.com.

Ilustrasi fenomena mabuk kecubung marak terjadi di Kalimantan Selatan. (Shutterstock)

Baca juga: Sosok Emak-emak Sakti di Bogor, Kebal Meski Ditusuk Remaja Mabuk, Mak Titin: Pisaunya Aja Patah

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.

Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.

Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

"Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap."

"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.

"Diimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi bahaya narkotika dan psikotropika," tambah Wisnu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini