Laporan Wartawan Tribun Jatim Netwok, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 10 warga Kabupaten Tulungagung dan 1 warga Kabupaten Trenggalek terlantar di Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka sebelumnya dideportasi dari Timor Leste dengan alasan penyalahgunaan visa kunjungan untuk bekerja.
Pemkab Tulungagung telah memfasilitasi mereka untuk kembali pulang kampung.
“Informasi yang kami dapat, mereka masuk dengan visa kunjungan lalu dipekerjakan di sana, kemudian dideportasi,” jelas Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.
Dari 10 warga Tulungagung itu, 4 berasal dari Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.
Baca juga: Ada 11 OPD Kelola DBHCHT Tulungagung 2024, Dinkes Raih Terbanyak Rp 15,619 Miliar
Mereka adalah Ahmad Nur Syahrudin (20), Yusuf Alma Arif (32), Sutrisno (54), dan Kuswanto (55).
Empat lainnya berasal dari Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, yaitu Nova Imam Prasetiyo (34), Dian Agus Setiyawan (28), Misdi (54), dan Sarni (44).
Dua lainnya Kukuh Setiawan (35) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan dan Muniran (37) warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo.
Sedangkan satu warga Kabupaten Trenggalek adalah Budi Ismanto (42), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.
Tri Hariadi menambahkan, pihaknya telah dihubungi ketua komunitas masyarakat Jawa di NTT.
“Saya sudah dihubungi Pak Heri, ketua komunitas masyarakat Jawa di NTT. Mereka yang menampung warga kita selama di sana,” tambahnya.
Sekda telah memerintah Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung untuk membantu pemulangan mereka.
Seluruhnya telah diberangkatkan menggunakan kapal laut pada Senin (15/7/2024).
Baca juga: Turun Dibanding Tahun 2023, Alokasi DBHCHT 2024 Kabupaten Tulungagung Sebesar Rp 45 Miliar
Nantinya Dinsos juga menjemput mereka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, selanjutnya dibawa pulang ke Tulungagung.