Sebelumnya 10 warga Kabupaten Tulungagung dan 1 warga Kabupaten Trenggalek mengaku diberangkatkan ke Timor Leste oleh Iswanto.
Iswanto meminjami uang untuk mengurus dokumen perjalanan, termasuk paspor.
Mereka masuk ke Timor Leste dengan visa berkunjung dan dijanjikan dibuatkan visa kerja setelah tiba.
Mereka juga diikat kontrak kerja selama 1 tahun.
Namun baru bekerja selama 2 minggu, secara sepihak mereka menerima pemutusan kerja tanpa pesangon.
Mereka juga dikeluarkan Timor Leste melalui jalur darat lewat Kecamatan Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Karena tidak punya uang mereka terlantar di NTT sebelum ditambang Kontak Kerukunan Sosial (K2S) Atambua.
Mereka juga sempat diterima di Kodim 1604/ Kupang, sebelum dipulangkan Pemkab Tulungagung dengan kapal laut.
Empat orang berasal dari Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, yaitu Ahmad Nur Syahrudin (20), Yusuf Alma Arif (32), Sutrisno (54), dan Kuswanto (55).
Empat lainnya berasal dari Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, yaitu Nova Imam Prasetiyo (34), Dian Agus Setiyawan (28), Misdi (54), dan Sarni (44).
Dua lainnya Kukuh Setiawan (35) warga Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan dan Muniran (37) warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo.
Sedangkan satu warga Kabupaten Trenggalek adalah Budi Ismanto (42), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari.