Tampak oknum juru parkir tersebut dimintai keterangan di kantor polisi.
Benar saja, seperti dikutip dari Kompas.com, pelaku kasus oknum juru parkir patok tarif Rp25 ribu di TBY ini sudah diamankan.
Diketahui identitas oknum juru parkir tersebut bernama Bayu Tunggal Saputro (22).
Tak lama setelah viral dan dilaporkan, ia diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Bahkan pelaku juga digelandang polisi ke pengadilan untuk sidang tipiring.
"Sudah selesai kita minta keterangan dan sudah kita minta untuk pulang."
"Tapi untuk hari Selasa kita ajak ke pengadilan untuk sidang tipiring," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio.
Diberitakan sebelumnya, dalam video viral tersebut, pelaku parkir menyebut bahwa parkir tersebut dikoordinasi oleh Polsek Gondomanan.
Terkait hal itu, Probo Satrio menjelaskan bahwa Kapolsek Gondomanan memang sempat mengumpulkan tukang parkir.
Adapun pengumpulan juru parkir tersebut dalam rangka event Pasar Kangen di TBY, namun bukan membahas tarif parkir.
"Itu kan saat Pasar Kangen supaya menjaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk, kemudian aman dan parkir tertib tidak ganggu lalu lintas."
"Ternyata saat klarifikasi dia hanya asal nyebut, saat dikumpulkan Kapolsek, dia (pelaku) tidak ada," jelas dia.
"Kalau sore kan utaranya itu dari perempatan Gondomanan itu kan semrawut (saat Pasar Kangen). Ngawur itu," tegasnya.
Baca juga: Jukir Liar di Wisata Kota Lama Surabaya Ditindak Petugas, Masyarakat Diimbau Parkir di Tempat Resmi
Tak hanya di Yogyakarta, tarif parkir di sekitar destinasi wisata Kebun Binatang Surabaya atau KBS juga viral di media sosial, beberapa waktu lalu.
Pasalnya para tukang parkir liar di KBS mematok mulai dengan harga Rp20.000 hingga Rp50.000 untuk kendaraan roda empat.