Berita Kota Malang

Dititipi Motor Curian, Bapak dan Anak di Malang Diciduk Polisi, Ternyata Ulah Pegawai Hotel

Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota, Rabu (31/7/2024). Mirisnya, dua pelaku di antaranya mempunyai hubungan keluarga, yaitu bapak dan anak.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka Lukman Haris yang mengambil sepeda motor korban. Setelah itu, motor tersebut dititipkan ke tersangka Mudjiono.

"Tersangka Lukman ini merupakan pegawai hotel tempat korban menginap. Agar tidak mengundang kecurigaan, Lukman menitipkan ke tersangka Mudjiono," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun," tandasnya.

Berita Terkini