Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal 4 tahun penjara, terdakwa dituntut 3 tahun 9 bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, Rabu (24/7/2024) saat dihubungi Tribun Jateng.
Dia menambahkan selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya namun tidak mengatakan untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
"Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban juga ada yang disita negara," tutupnya.
Baca juga: Virus LSD Serang Puluhan Sapi di Sampang, Pemkab Ajukan Bantuan Vaksin ke Pemprov Jatim
Umrah ke Tanah Suci Kini Wajib Vaksin Meningitis
Umat muslim yang hendak perjalanan umrah ke Tanah Suci pascamusim haji kali ini wajib vaksin meningitis.
Nanti akan mendapat buku vaksin yang teregister secara online sehingga akan terdeteksi dalam perjalananan ke Arab Saudi.
Manakala memaksa berangkat umrah tapi tidak bawa buku kuning (hasil vaksin) akan tertahan di bandara.
Kalau pun lolos hingga bandara Arab Saudi bisa dipaksa balik ke tanah air kalau belum vaksin.
Sebab Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksin itu.
Kemudian melalui Kemenkes, terbit Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kemenkes Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksinasi meningitis bagi jamaah haji dan umrah.
"Ini untuk antisipasi risiko penyakit. Sebab berbagai orang dari belahan dunia ada di sana. Daripada perjalanan umrah terhambat lebih baik vaksin saja. Semua demi kepentingan yang lebih besar," kata Kepala Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Surabaya Rosidi Roslan, Selasa (16/7/2024).
Selain itu, biaya vaksin mingingitis juga relatif terjangkau. Untuk saat ini, BBKK Surabaya sudah menetapkan biaya vaksin itu Rp 305.000 untuk yang dilayani vaksin di kantor BBKK Jl Juanda Sedati Sidoarjo (arah Bandara Juanda). Di luar kantor ini bisa lebih mahal.
Baca juga: Kisaran Harga Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat, Berbayar Mulai per 1 Januari 2024, Tak Lagi Gratis
Kewajiban vaksin itu bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan nota diplomatik. Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan orang yang datang ke Arab Saudi baik menggunakan visa haji maupun umroh, harus sudah divaksin meningitis meningokokus (MM) atau meningitis.