Disklaimer: Judul dan foto di berita ini telah mengalami revisi. Redaksi meminta maaf kepada pembaca dan pihak-pihak yang terkait atas ketidaknyamanan artikel tersebut.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita marah diikuti anggota polisi malam-malam.
Peristiwa yang dialami wanita itu menjadi viral di media sosial.
Wanita itu diikuti oleh sejumlah anggota polisi dari Polda Metro Jaya.
Kejadian ini menjadi berita viral seusai diunggah akun @undercover.id Jumat (2/7/2024).
Terlihat dalam rekaman, tiga orang anggota polisi berpakaian biasa yang mendatangi wanita tersebut saat tengah makan di sebuah warung bersama rekannya.
Tak terima diikuti, wanita itu pun mengamuk dan meminta ketiga anggota polisi untuk tidak mengganggunya apalagi waktu sudah menunjukan tengah malam.
“Ngapain nyamperin saya di warung? Tolong kayak orang normal. Chat saya, telpon saya. Kalau saya tidak balas ya udah,” jawab wanita tersebut kesal, melansir dari BanjarmasinPost.
Sementara ketiga anggota polisi yang mendatangi wanita tersebut mencoba memberi penjelasan dengan sabar perihal kepentingan mereka.
Baca juga: Santai Gendong Anjing di Bali, Buronan Korupsi Rp 310 M Sempat Sembunyi, Akhir Pelarian Tak Melawan
Terkait video ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi akhirnya memberi penjelasan dan klarifikasi.
Ia menuturkan bahwa anggota yang terlihat di video merupakan penyidik Unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, yang sedang ditugaskan untuk meminta seorang wanita yang merupakan anak dari tersangka IF mendatangani berita acara penggeledahan.
IF terseret kasus jual beli apartemen di Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, berkas sudah p-21 namun, tersangka IF hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Ade menerangkan, penyidik sudah pernah melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan juga kantor milik tersangka IF pada Senin, 29 Juli 2024.
Pada saat proses penggeledahan dipaparkan Ade, penyidik telah dilengkapi oleh surat perintah geledah dan juga didampingi oleh A dan penasihat hukum tersangka IF, Kamarudin Simanjuntak, beserta keamanan gedung dan kompleks rumah juga dengan ketua RT setempat.
"Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo, Kabur sejak Tahun 2017
Ade Ary mengatakan, penyidik ketika itu mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses pengeledahan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Hal ini dalam rangka meminta tanda tangan guna melengkapi persyaratan formil penggeledahan yaitu berita acara penggeledahan tapi tak mendapatkan hasil.
"Pihak keamanan gedung, keamanan kompleks dan juga RT telah berhasil kami mintakan tanda tangan. Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan/memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka. Penyidik sudah berusaha membangun komunikasi, baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada A, anak tersangka, namun tetap tidak respon," papar Ade dikutip melalui unggahan tersebut.
Dalam wawancara langsung seperti dilansir dari TribunJabar, Ade membantah adanya penguntitan yang dilakukan oleh anggotanya.
Ade mengatakan, anggoa dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah melengkapi perkara jual-beli apartemen dengan tersangka berinisial IF.
Karena penyidik ingin melakukan pelimpahan berkas ke kejaksaan ddan IF tidak diketahui keberadaanya.
Penyidik pun memutuskan untuk melakukan penggeledahan di rumah tingga serta kantor setangka pada 29 Juli 2024.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari jejak keberadan IF yang belum diketahui keberadaanya.
“Saat proses penggeledahan, penyidik dilengkapi surat perintah geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Saudara Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), serta saksi dari keamanan gedung dan kompleks rumah tersangka, seperti Pak RT,” tutur Ade Ary dalam keterangannya.
Dua hari setelahnya, penyidik berupaya meminta tanda tangan kepada sejumlah orang yang mengetahui penggeledahan itu.
Hal tersebut dilakukan lantaran harus ada berkas acara penggeledahan yang diserahkan penyidik kepada atasannya.
“Dalam rangka melengkapi persyaratan formil penggeledahan, yaitu berkas acara penggeledahan, penyidik mendatangi para pihak yang turut hadir dalam proses penggeledahan untuk meminta tanda tangan,” ungkap Ade Ary.
Akan tetapi saat hendak meminta tanda tangan A, penyidik tidak mendapatkan izin untuk bertemu A di kantor milik tersangka.
Sedangkan, penyidik sudah mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT dan pihak kemanan dari tempat tinggal IF.
“Jadi penyidik sudah berusaha membangun komunikasi, baik melalui pihak keamanan dan juga secara langsung kepada saudari A yang merupakan anak tersangka, tetapi tidak mendapat respons,” ucap Ade Ary.
Baca juga: Nasib Model Kesal Putus Cinta, Gigit Lidah Pacar hingga Berujung Penjara, sempat Buron 7 Tahun
Penyidik akhirnya mencoba mencari A ke rumah kos yang dihuninya untuk meminta tanda tangan.
Namun, dalam perjalanan, penyidik melihat A sedang makan di rumah makan bersama teman-temannya.
Penyidik pun menunggu A dan teman-temannya selesai makan dari kejauhan, kemudian penyidik baru menghampiri tempar duduk A.
“Setelah memastikan mereka selesai makan dan sedang berdiskusi santai di tempat yang sama, penyidik mendatangi yang bersangkutan untuk memastikan apakah dirinya berkenan untuk membaca dan menandatangani berkas acara penggeledahan,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut, ketika penyidik baru membuka komunikasi dengan memperkenalkan diri, penyidik disambut dengan tak ramah.
A disebutkan mengeluarkan berbagai kalimat dengan suara keras.
“Ketika penyidik baru membangun komunikasi dengan cara memperkenalkan diri dan juga menyampaikan maksud serta tujuan kedatangan, pihak saudari A beserta rekan-rekannya sudah mengeluarkan berbagai macam kalimat dengan suara yang keras,” ucap Ade Ary.
“Penyidik lalu pergi meninggalkan lokasi dengan anggapan saudari A tidak mau menandatangani berkas acara penggeledahan,” sambung dia.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com