Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Sidoarjo, Kabur sejak Tahun 2017

Firman Ageng Pamenang, seorang terdakwa dalam kasus penipuan, berhasil kabur setelah pengadilan memberinya penangguhan menjelang pelaksanaan vonisnya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Firman Ageng Pamenang (kaos hitam) saat diinterogasi di Kejaksaan Tanjung Perak. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Firman Ageng Pamenang, seorang terdakwa dalam kasus penipuan, berhasil kabur setelah pengadilan memberinya penangguhan menjelang pelaksanaan vonisnya.

Kasus ini bermula dari aktivitasnya sebagai importir bawang putih sekitar tahun 2015.

Lalu terdakwa yang merupakan warga asal Bulak Banteng itu menipu rekan bisnisnya hingga kehilangan uang Rp. 2,7 miliar.

Firman sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Di tengah-tengah proses peradilan, dia mendapat penangguhan.

Setelah mendapat penangguhan tersebut, Firman seharusnya menjalani hukuman di dalam tahanan selama 1 tahun, namun malah lebih memilih kabur.

Baca juga: Sosok Aby Buronan Polisi Ngaku Ustaz Sakti Peneropong Masa Depan, Hipnotis Warga Modus Tanya Alamat

Keputusan tidak mematuhi perintah pengadilan, membuat Firman masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Dia dicari-cari sejak tahun 2017. 

Tepatnya 19 Juli 2024, Firman ditemukan di perumahan Green Mansion, Waru, Sidoarjo.

Menurut keterangan resmi dari I Made Agus Mahendra Iswara, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Firman Ageng berhasil ditangkap dalam sebuah operasi yang sangat terkoordinasi," ujar Agus.

Penangkapan Firman menjadi momentum penting dalam perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Ini adalah kado istimewa bagi kami di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa," tambah Agus.

Baca juga: Seluruh Pegawai Kejari Tanjung Perak Jalani Tes Urine Mendadak, Hasilnya Melegakan

Sebelum penangkapan ini dilakukan, pihak kejaksaan telah melakukan upaya penyelidikan intensif untuk menemukan keberadaan Firman.

Operasi penangkapan dilaksanakan dengan sigap, dan Firman berhasil ditangkap tanpa ada kejadian yang membahayakan.

Kini Firman harus segera menjalani proses hukum sesuai putusan Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved