Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Santai Gendong Anjing di Bali, Buronan Korupsi Rp 310 M Sempat Sembunyi, Akhir Pelarian Tak Melawan

Buronan korupsi senilai Rp 310 Miliar akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya saat sedang bersantai di Bali bersama anjingnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi koruptor yang jadi buronan ditangkap di Bali saat tengah gendong anjing dan bersantai di rumah persembunyiannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Buronan koruptor dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 M akhirnya ditangkap.

Penangkapan buronan koruptor ratusan miliar rupiah itu ditangkap dengan kondisi tengah bersantai liburan di Bali.

Tak hanya itu, tersangka juga terlihat tak melawan dan menuruti karena sudah kepergok melakukan tindakan korupsi.

Tim penangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meringkus Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD, yang menjadi tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi.

Pria berusia 49 tahun itu diduga terlibat terkait kasus gagal bayar medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2019.

Dalam video rilis Kejati Bali, terlihat anggota tim Tabur mendatangi sebuah rumah dan langsung disambut lolongan anjing yang digendong tersangka.

Mereka masuk dan langsung memperkenalkan diri sembari menunjukkan surat tugas.

LD tampak tak melakukan perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Jumat (19/7/2024), seperti dipantau TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (22/7/2024).

Hanya saja, Eka tidak merinci alamat lengkap tempat persembunyian LD selama berada di Bali.

Baca juga: Nasib Bule Sebut IKN Ibukota Koruptor Nepotisme, Status WNI, Pernah Bermasalah Sama Nikita Mirzani

"Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/7/2024).

Eka mengatakan penangkapan LD ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Setelah diperiksa, LD langsung diterbangkan ke Jambi dikawal oleh tim Tabur dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka LD akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi," kata dia.

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews.com)

Dilansir Tribun Jatim dari Kompas.com, Kejati Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 310 miliar, Selasa (9/5/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved