Berita Viral
Santai Gendong Anjing di Bali, Buronan Korupsi Rp 310 M Sempat Sembunyi, Akhir Pelarian Tak Melawan
Buronan korupsi senilai Rp 310 Miliar akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya saat sedang bersantai di Bali bersama anjingnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Buronan koruptor dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 M akhirnya ditangkap.
Penangkapan buronan koruptor ratusan miliar rupiah itu ditangkap dengan kondisi tengah bersantai liburan di Bali.
Tak hanya itu, tersangka juga terlihat tak melawan dan menuruti karena sudah kepergok melakukan tindakan korupsi.
Tim penangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meringkus Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), berinisial LD, yang menjadi tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi.
Pria berusia 49 tahun itu diduga terlibat terkait kasus gagal bayar medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2019.
Dalam video rilis Kejati Bali, terlihat anggota tim Tabur mendatangi sebuah rumah dan langsung disambut lolongan anjing yang digendong tersangka.
Mereka masuk dan langsung memperkenalkan diri sembari menunjukkan surat tugas.
LD tampak tak melakukan perlawanan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah pada Jumat (19/7/2024), seperti dipantau TribunJatim.com via Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Hanya saja, Eka tidak merinci alamat lengkap tempat persembunyian LD selama berada di Bali.
Baca juga: Nasib Bule Sebut IKN Ibukota Koruptor Nepotisme, Status WNI, Pernah Bermasalah Sama Nikita Mirzani
"Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia dalam keterangan tertulis pada Minggu (21/7/2024).
Eka mengatakan penangkapan LD ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023, oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.
Setelah diperiksa, LD langsung diterbangkan ke Jambi dikawal oleh tim Tabur dan Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal tersangka LD akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi," kata dia.

Dilansir Tribun Jatim dari Kompas.com, Kejati Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 310 miliar, Selasa (9/5/2023).
Tim penangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali
buronan koruptor
Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit
kasus korupsi Rp 310 miliar di Jambi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Bayi 1 Tahun Meninggal Tak Tertolong karena Kamar RS Penuh, Direktur RSUD: Pukulan |
![]() |
---|
Tangis Ortu Bayi Alesha usai Diminta Dokter RSUD Beli Alat Medis Rp 8 Juta, Besoknya Anak Meninggal |
![]() |
---|
Tampang 4 Dalang Pembunuhan dan Penculikan Kacab Bank BUMN, Sosok 'Bos' Masih Buron |
![]() |
---|
Klarifikasi Pasha Ungu soal Isu Pengunduran Diri dari Kursi DPR, Singgung Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Pemilik Toko Teriak Pembeli Bayar Pakai Uang Mainan Rp110 Ribu saat Beli Beras dan Minyak Kayu Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.