Berita Viral

Nasib Kades Nekat Satu Atap Sama Selingkuhan Sampai Digrebek, Tak Mempan Ajukan Banding Kini Dicopot

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto hanya ilustrasi - Seorang kades digrebek dengan selingkuhan karena nekat tinggal satu atap padahal diketahui sudah beristri dan berkeluarga.

TRIBUNJATIM.COM - Begini akhirnya nasib kades yang nekat satu atap dengan selingkuhan sampai berakhir digrebek.

Wiwik Suhendro kepala desa (Kades) di Blora Jawa Tengah setelah digrebek tinggal bareng selingkuhannya mengajukan banding atas kasus hukum yang menimpanya.

Adapun sosok Wiwik Suhendro kades di Blora itu belakangan jadi sorotan setelah diketahui tinggal serumah dengan selingkuhannya.

Setelah skandal kehidupan rumah tangganya ketahuan, Wiwik Suhendro dicopot dari jabatannya.

Wiwik Suhendro yang kini dipecat oleh Bupati Blora itu malahan tak terima dan melawan.

Ia juga melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.

Diketahui WS sudah memiliki istri Sah pada waktu itu.

Berdasarkan keputusan BUpati Blowa, WS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa per Tanggal 19 Juli 2024.

Keputusan itu dibacakan di Gedung Pertemuan Desa Sengdangharjo, Senin (22/7/2024) oleh BPD setempat.

Bupati Blora, Arief Rohman membenarkan telah memberhentikan kades tersebut karena perilaku asusila yang dilakukan.

Baca juga: Senyum Kades Ambil Hak Tanah Warga 44,6 Hektar, Ketahuan saat Bangun Irigasi, Negara Rugi Rp 3,17 M

Menurutnya pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ya itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah memutuskan," ucap dia saat ditemui wartawan di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, dikutip Tribun Jatim via Tribun Jateng, Senin (5/8/2024)

Menurutnya, WS masih bisa melakukan perlawanan apabila tidak terima diberhentikan dari jabatan kades.

"Kita sampaikan juga bahwa dia punya kesempatan kalau nanti mau sanggah atau membela diri lewat jalur PTUN masih bisa dimungkinkan," terang dia.

Sebelumnya diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Senyum Kades Ambil Hak Tanah Warga 44,6 Hektar - Warung Sate Tagih Rp 534 Ribu

Melansir TribunJambi.com, selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."

 

Disisi lain diberitakan sebelumnya Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.

Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.

"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.

"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.

Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.

"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan. Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.

Baca juga: Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Wiwik menyampaikan alasannya mengajukan banding yakni untuk mencari keadilan.

Akibat pemberhentian dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik mengaku merasa dirugikan.

"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah,"

"Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini