Berita Viral

Pengakuan Guru Renang Wanita Pingsan Ditendang Pelatih Pria, Berawal dari Anak Didik Rebutan Tempat

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengakuan Guru Renang Wanita Pingsan Ditendang Pelatih Pria, Berawal dari Anak Didik Rebutan Tempat

Mereka adalah Jaelani (25) warga Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Sidoarjo; Wahyu (26) dan Zaenal (41) keduanya warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat mereka melihat orkes dangdut di Lapangan Desa Sentul, beberapa waktu lalu. 

Tersangka Jaelani dan Wahyu diketahui telah menganiaya seorang remaja berusia 17 tahun, asal Desa Sentul.

Akibat pemukulan di bagian dada dan kepala korban AF harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Porong. 

Baca juga: Pemicu Anggota TNI Tendang Warga di Deli Serdang hingga Viral, Kini Berakhir Damai usai Mediasi

Tindak kekerasan fisik juga dialami temannya, remaja 19 tahun yang juga berasal dari Desa Sentul.

Remaja berinisial MMA itu menjadi korban kekerasan yang dilakukan satu pelaku lainnya Zaenal.

Tersangka memiting leher korban dengan tangan kiri kemudian menyeretnya sambil memukuli mengenai bagian kepala korban. 

"Setelah dilakukan perawatan medis, nyawa korban AF tidak terselamatkan. Sementara korban MMA berhasil terselamatkan untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan karena mengalami luka luka lecet didahi kanan, luka memar pada kelopak mata bagian kanan atas," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).

Sedangkan hasil Visum et Repertum otopsi jasad korban AF disimpulkan bahwa sebab kematian korban diakibatkan kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan di bawah selaput laba laba otak, yang diperberat dengan kekerasan tumpul di dada sehingga meninggal dunia dalam keadaan lemas.

Baca juga: Driver Ojol Ngamuk karena Kesulitan Cari Alamat, Tendang Motor Konsumennya, Ancam Bakal Habisi

Menurut Kapolres, motif kekerasan tersebut karena pelaku mengaku telah terpicu emosinya oleh kelompok korban yang dianggap telah berjoget berlebihan saat menonton konser dangdut tersebut. 

Dari situ kemudian ada kelompok pelaku yang merasa dipukul oleh kelompok korban.

“Terlebih lagi pelaku dalam pengaruh minuman keras. Sehingga emosi dan memukuli korban,” lanjutnya. 

Dua tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Th. 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana penjara selama 15 tahun, dan juga Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman Pidana penjara selama 12 Tahun.

Sedangkan terhadap tersangka Zaenal dikenakan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini