Merasa sakit hati, korban pun pulang dan mengambil parang.
"Pelaku kesal karena tidak sesuai kesepakatan dan merasa tidak dihargai oleh korban. Ini yang kemudian menimbulkan emosi dan perselisihan di antara keduanya,” ujar Kapolres.
Saat ini pelaku telah ditahan dan terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com