Salah satu santri menjadi korban sodomi sebanyak delapan kali.
Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, pelaku menggunakan kedok agama dalam melakukan pelecehan seksual.
“Kalau nggak nurut, nanti kurang berkahnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (12/8/2024).
Baca juga: Siasat Bejat Guru Lecehkan Belasan Muridnya, Korban Tak Hanya Pelajar Wanita, Tapi Juga Murid Pria
CBS, yang berasal dari Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, juga memberikan imbalan baju hingga uang.
“Biasanya (kasih uang) Rp 10-15 ribu,” ucapnya.
Mustofa tak menampik kemungkinan adanya jumlah korban bertambah. Terlebih, CBS sebelumnya sempat mengajar di MTs dan SMK.
“Memang ada simpang siur korbannya 14 atau 7 (orang). Namun, yang bisa kami klarifikasi sementara empat,” paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut tentang apakah pelaku pernah pernah menjadi korban kasus serupa.
Perbuatan bejat CBS pun dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com