Daftar 32 Mobil Boleh Isi Pertalite, Mobil Kapasitas Mesin di Atas 1400cc Dilarang Isi Pertalite

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). - Berikut kriteria mobil dilarang isi Pertalite jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM disahkan.

TRIBUNJATIM.COM -  Jika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM disahkan, beberapa kriteria mobil dilarang isi Pertalite. 

Kabarnya peraturan ini akan berlaku mulai Agustus 2024 ini.

Hal ini untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Berikut tersaji kriteria mobil dilarang isi Pertalite

Lengkap dengan daftar mobil boleh isi Pertalite. 

Baca juga: Cara Daftarkan Kendaraan Agar Bisa Isi Pertalite, Pemerintah Batasi BBM Subsidi Per 12 Agustus 2024

Masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat dari subsidi BBM seperti Pertalite dan Solar, terutama mereka yang kurang mampu.

 Aturan ini termasuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. 

Dikutip dari TribunJateng, revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran. 

Kendaraan yang akan terkena larangan penggunaan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc. 

Meski begitu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih dalam proses menyusun aturan regulasi terkait kriteria kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite di SPBU Pertamina. 

Wacana tentang larangan penggunaan Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan telah lama menjadi pembicaraan di pemerintah, hingga saat ini, aturan terbaru mengenai larangan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal.

Baca juga: Cara Daftar QR Code Kendaraan Roda 4, Wajib Punya untuk Beli Pertalite, Berlaku Akhir Agustus 2024!

Daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkan 

Toyota

  1. Agya 1.197 cc
  2. Calya 1.197 cc
  3. Raize 998 cc dan 1.198 cc
  4. Avanza 1.329 cc

Daihatsu

  1. Ayla 998 cc dan 1.197 cc
  2. Sigra 998 cc dan 1.197 cc
  3. Sirion 1.329 cc
  4. Rocky 998 cc dan 1.198 cc
  5. Xenia 1.329 cc

Suzuki

  1. Ignis 1.197 cc
  2. S-Presso 998 cc

Honda

  1. Brio 1.199 cc 

Kia

  1. Picanto 1.248 cc 
  2. Seltos bensin 1.353 cc
  3. Rio 1.348 cc

Wuling

  1. Formo S 1.206 cc

Nissan

  1. Kicks e-Power 1.198 cc
  2. Magnite 999 cc 

Mercedes-Benz

  1. A-Class 1.332 cc
  2. CLA 1.332 cc
  3. GLA 200 1.332 cc
  4. GLB 1.332 cc

DFSK 

  1. Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot

  1. 2008 1.199 cc

Volkswagen

  1. Tiguan 1.398 cc
  2. Polo 1.197 cc
  3. T-Cross 999 cc

Tata

  1. Ace EX2 702 cc 

Renault

  1. Kiger 999 cc
  2. Kwid 999 cc
  3. Triber 999 cc
  4. Audi Q3 1.395 cc

Disamping itu, kendaraan roda empat wajib daftar QR Code agar bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. 

Di Jawa Timur, kebijakan ini akan berlaku pada akhir Agustus 2024.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan QR Code. 

Ilustrasi pengisian bbm untuk kendaraan roda 4. (Istimewa/net)

Pemilik kendaraan roda empat dapat mendaftarkan QR Code di website subsiditepat.mypertamina.id.

Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite di SPBU.

"Beberapa wilayah di Indonesia sudah berjalan mulai Juni 2024, dan wave kedua berangsur mulai semenjak Juli 2024. Sementara di wilayah Jawa Timur sendiri itu akan serentak mulai penerapan full penggunaan QR Code untuk transaksi itu di akhir Agustus, harus sudah punya barcode," ungkap Ahad, Senin (5/8/2024).

Ahad menjelaskan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang belum mendaftarkan kendaraannya dan belum memiliki QR Code, akan ada pembatasan pembelian Pertalite secara bertahap.

Yakni, mulai dari 50 liter per hari, kemudian 20 liter per hari, hingga akhirnya tidak bisa bertransaksi sama sekali jika tidak memiliki QR Code.

"Jika ada masyarakat kendaraannya belum terdaftar akan dilimitasi, dalam artian jika belum punya QR Code akan dibatasi jumlah literannya, dan itu makin mendekati tenggat waktu terakhir nanti akan makin sedikit jumlahnya, jadi segera mendaftar aja," jelasnya.

Pembatasan pembelian Pertalite dengan menggunakan QR Code ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

"Pertalite merupakan jenis BBM bersubsidi, sehingga perlu ada pengawasan dan pendataan siapa saja yang berhak menggunakannya," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di gridoto

Berita Jatim lainnya

Berita Terkini