Cara Daftar QR Code Kendaraan Roda 4, Wajib Punya untuk Beli Pertalite, Berlaku Akhir Agustus 2024!
Begini cara daftar QR Code kendaraan roda empat agar bisa membeli membeli BBM Subsidi Pertalite. Di Jawa Timur berlaku akhir agustus.
TRIBUNJATIM.COM - Kini ada aturan beli Pertalite untuk mobil atau kendaraan roda empat.
Kendaraan roda empat harus memiliki QR Code agar bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Jika kendaraan roda empat belum memliki QR Code, akan ada pembatasan pembelian.
Di Jawa Timur, kebijakan ini akan berlaku pada akhir Agustus 2024.
Lantas bagaimana cara daftar QR Code kendaraan roda empat agar bisa membeli membeli BBM Subsidi Pertalite?
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan QR Code.
Pemilik kendaraan roda empat dapat mendaftarkan QR Code di website subsiditepat.mypertamina.id.
Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan QR Code yang nantinya digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite di SPBU.
"Beberapa wilayah di Indonesia sudah berjalan mulai Juni 2024, dan wave kedua berangsur mulai semenjak Juli 2024. Sementara di wilayah Jawa Timur sendiri itu akan serentak mulai penerapan full penggunaan QR Code untuk transaksi itu di akhir Agustus, harus sudah punya barcode," ungkap Ahad, Senin (5/8/2024).
Ahad menjelaskan, bagi pemilik kendaraan roda empat yang belum mendaftarkan kendaraannya dan belum memiliki QR Code, akan ada pembatasan pembelian Pertalite secara bertahap.
Baca juga: Pemerintah Akan Luncurkan BBM Pengganti Pertalite, Digadang Bisa Menghemat Uang Negara, Lebih Murah?
Yakni, mulai dari 50 liter per hari, kemudian 20 liter per hari, hingga akhirnya tidak bisa bertransaksi sama sekali jika tidak memiliki QR Code.
"Jika ada masyarakat kendaraannya belum terdaftar akan dilimitasi, dalam artian jika belum punya QR Code akan dibatasi jumlah literannya, dan itu makin mendekati tenggat waktu terakhir nanti akan makin sedikit jumlahnya, jadi segera mendaftar aja," jelasnya.
Pembatasan pembelian Pertalite dengan menggunakan QR Code ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Selain itu, kebijakan ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
"Pertalite merupakan jenis BBM bersubsidi, sehingga perlu ada pengawasan dan pendataan siapa saja yang berhak menggunakannya," tegasnya.
aturan beli Pertalite
Pertalite
QR Code
cara daftar QR Code kendaraan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Jawa Timur
Nasib Tragis Mama Muda di Lumajang, Terkapar usai Dibacok Suaminya, Dipicu Soal Rujuk |
![]() |
---|
Pastikan Aman, Bersih dan Sesuai Syariat, SIER Ajukan Sertifikasi Halal Air Daur Ulang ke BPJPH |
![]() |
---|
Kasus Penggelapan Truk di Batu Berakhir Damai, Pelaku Bebas Melalui Restorative Justice |
![]() |
---|
Kolaborasi Bangun Desa, Banyuwangi Borong 3 Penghargaan TMMD dari Mabes TNI AD |
![]() |
---|
Lumajang Rawan Bencana Hidrometeorologi, KAI Daop 9 Intensifkan Proteksi Petir dan Persinyalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.