TRIBUNJATIM.COM - Seorang nelayan curi isi celengan majikannya demi bisa bayar utang dan pesta narkoba.
Nelayan itu berinisial AL (21) warga Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia ditangkap Polsek Sebatik Barat, setelah diduga mencuri uang senilai Rp 9.400.000 milik majikannya berinisial ROS (41).
AL sendiri adalah pekerja korban yang bertugas pemukat rumput laut dan ditampung di rumah korban.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menjelaskan, celengan korban saat itu disimpan di lemari.
Baca juga: Demi Bisa Main Judi Online, Maling ini Kuras Isi Kotak Amal di Masjid Rp 3 Juta
"Pencurian dilaporkan Senin 12 Agustus 2024 malam. Korban mengatakan uang celengan Rp 9,4 juta, yang disimpan dalam celengan di lemari kamarnya hilang diambil pelaku,"ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Dari penuturan korban, pencurian uang celengan diketahui ketika ia hendak menabung seperti biasanya pada Senin (12/8/2024)
Ia merasa bobot celengannya lebih ringan.
Saat ia memeriksa lebih detail, ternyata celengannya rusak, dan uang Rp 9,4 juta di dalamnya telah raib.
Korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut dan mencurigai AL sebagai pelaku.
"Kita amankan AL yang sedang sembunyi di rumah temannya. Pelaku mengaku mengambil uang celengan saat korban pergi ke pasar," ujarnya lagi.
Parahnya, lanjut Zainal, uang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
"Pelaku memanfaatkan uang curian untuk bayar utang, keperluan sehari hari dan membeli sabu," kata Zainal.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, uang tunai Rp 4.550.000, celengan kuning, dan sebilah pisau.
Sementara itu, kasus pencurian lainnya juga pernah terjadi di Medan, Sumatera Utara.