Dua minggu setelah peristiwa itu, RF menyerahkan handphone hasil curian tersebut kepada seorang wanita berinisial NEP yang diduga adalah selingkuhannya di Kecamatan Sumenep.
Kepada NEP, RF beralasan bahwa handphone tersebut ditemukan di pasar Kecamatan Rubaru.
Sementara itu, korban juga sudah melaporkan peristiwa pencurian itu ke polisi.
Selanjutnya, pada Jumat (26/7/2024), polisi mengamankan pelaku di rumahnya yakni di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.
RF pun kemudian digelandang ke Polres Sumenep.
"Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati," pungkasnya.
Sementara itu kasus pencurian ponsel atau HP lainnya juga pernah terjadi di Kota Probolinggo.
Sebanyak 3 pelaku dan penadah pencurian Handphone di Masjid Tiban, Kota Probolinggo ditangkap.
Satu orang pelaku yang mencuri hp milik korban sedangkan dua orang lainnya merupakan penadah.
Ketiganya yakni MY (31) warga Desa Bayeman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, PH (53) warga Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan BW (67) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Zainullah menerangkan, beberapa waktu lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik AP (57) dicuri saat tertidur di Masjid Tiban Kota Probolinggo.
Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan
Menurut Iptu Zainullah, pencurian terjadi Selasa subuh (28/5/2024) sekitar jam 04.00 Wib.
Saat itu, korban AP sedang beristirahat dan tertidur di lahan parkir Masjid Tiban Kota Probolinggo.
Pada saat korban terbangun, Hp Samsung A52 milik korban sudah tidak ada.