"Jadi AP ini saat itu memang istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HPnya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada," kata Iptu Zainullah, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Aksi Berani Takmir Masjid di Ponorogo Hantam Kursi Pencuri Kotak Amal, Rela Terjatuh hingga Luka
Setelah diselidiki, lanjut Iptu Zainullah, pihaknya mengamankan pelaku dan juga penadahnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MY, menjual HP korban dengan cara tukar tambah dengan penadah PH.
"Dari hasil pemeriksaan MY menjual HP curian itu ke PH dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik PH. MY mendapat untung Rp 210 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan," ungkap Iptu Zainullah.
Kemudian, oleh PH HP Samsung A52 dijual kepada BW dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik BW ditambah dengan uang tunai Rp 500 ribu rupiah. Sehingga HP milik korban berpindah tangan ke dua penadahnya.
"Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga: Maling Kini Incar Rumah Warga Penerima Ganti Rugi Pembangunan Tol, 200 Warga Dapat Uang Rp200 Miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com