"AR diamankan oleh perangkat desa dan dibawa ke Polres Jombang," katanya.
Saat ini, AR sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Jombang akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap putri kandungnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT.
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya
Baca juga: Orangtua Cut Intan Nabila Kecewa Armor KDRT Putrinya, Kenal Menantu Sosok yang Baik, Minta Dihukum