"Sekitar dua minggu yang lalu, KR atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono gini hak bapaknya sebesar Rp50 juta," jelas Didik.
Sedangkan warisan yang tersisa hanya rumah tersebut, apabila dijual hanya laku Rp50 juta.
Dari permintaan tersebut, S hanya menyanggupi sebesar Rp25 juta.
Maksud S, uang tersebut hendaknya dibagi dua dengan adik tirinya, namun KR menolak.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, peristiwa tersebut telah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Poncokusumo.
Taufik tak menampik, permasalahan tersebut memang terjadi karena penuntutan hak gono gini anak kepada ibunya.
"Setelah kami mintai keterangan dari beberapa saksi, awal Mei 2024, KR sempat datang ke rumah S membawa palu."
"Tujuannya untuk membongkar rumah tersebut, tapi tidak dilakukan," sambung Taufik.
Akhirnya, S bermusyawarah dengan keluarga dan dari hasil musyawarah didapati kesepakatan rumah tersebut dibongkar oleh KR.
"Atas kejadian itu, kami sudah mengumpulkan pihak pemilik rumah dan anak kandungnya dan perangkat desa untuk mediasi," jelas Iptu Ahmad Taufik.
Lalu Jumat kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, KR mendatangkan buldozer dan membongkar rumah yang barang-barangnya sudah dikeluarkan terlebih dahulu.
"Diperoleh kesepakatan bahwa pembongkaran itu telah mendapatkan persetujuan dari dua belah pihak," pungkas Taufik.
Sebelumnya, TKW di Madiun robohkan rumah setelah dicerai sepihak oleh suaminya.
Peristiwa ini terjadi di Desa Pucanganom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dalam video yang viral di media sosial, tampak warga berkerumun di depan satu rumah yang dibongkar.
Rumah tersebut dirobohkan oleh beberapa orang dengan menghantamkan palu di segala penjuru tembok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/4/2024) petang.
Polri dan TNI siaga di lokasi agar tidak menimbulkan kekacauan lebih parah.
Bahkan masyarakat hingga perangkat desa pun, masih terlihat berkumpul di tempat kejadian tersebut pada Jumat (19/4/2024).
Kepala Dusun Pucanganom, Nuryanto, membenarkan peristiwa tersebut saat ditemui di lapangan.
Pihaknya juga sempat melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
"Rumah itu menempati tanah yang dibeli oleh pasangan suami istri. Sama sama bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di luar negeri," ujar Nuryanto.
Menurutnya, pembelian menggunakan dana jerih payah suami istri yang bernama Mutahtohirin (35) dan Siti Fatimah (38).
Sayangnya rumah tangga keduanya tidak berjalan dengan harmonis.
"Mereka yang tinggal di luar negeri sepakat bercerai. Kemarin mediasi sore dan dilanjut pagi tadi."
"Mediasi berakhir buntu, akhirnya kami kembali menyerahkan kepada keduanya," bebernya.
Di tempat yang sama, Siti Fatimah mengaku sakit hati lantaran telah dicerai secara sepihak oleh suaminya karena faktor orang ketiga.
"Sebelum saya robohkan, saya sudah ketemu sama mantan mertua kemarin Idul Fitri, sudah bilang saya mau renovasi rumah ini dan mereka setuju," ungkapnya.
"Setelah itu, saya langsung lapor ke Ketua RT dan perangkat desa. Begitu sudah dapat izin, saya datangkan alat berat."
"Tapi saya dipersulit oleh mantan suami saya, alasan harta gono gini," papar Siti Fatimah.
Baca juga: Kesal Suami Punya 20 Selingkuhan, TikToker ini Robohkan Rumahnya, Lahan Mertua Jadi Penyebab
Dirinya beralasan, rumah hasil jerih payah yang ia tabung sejak 2015 ini sengaja dirobohkan, lalu direnovasi sesuai dengan desain semestinya.
Dengan harapan supaya lebih bagus, serta bisa ditempati oleh anaknya.
"Saya yang beli, sewaktu saya di Hongkong, kemarin saya minta surat suratnya tapi tidak dipenuhi."
"Saya ingin bongkar dulu, biar tahu ukuran tanahnya berapa karena dokumennya belum saya dapat," jelasnya.
"Saya ingin secara kekeluargaan mau renovasi ini. Saya yang beli mau dan benahi rumah. Silakan kalau memilih jalur hukum, saya juga akan demikian," tuntasnya.
Sementara itu dari pihak Mutahtohirin yang juga berada di lokasi kejadian, enggan memberikan komentar kepada awak media.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com