Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Jombang pada Rabu (13/8/2025).
Perubahan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Keuangan, khususnya terkait penyusunan ulang struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sektor pertanian dan peternakan menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, mengungkapkan bahwa penyederhanaan tarif menjadi langkah penting untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak.
Bila sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk lahan pertanian maupun objek lainnya, kini hanya diberlakukan empat kelompok tarif.
“Mulai 2026, tanah pertanian dan peternakan cukup dikenai tarif tunggal 0,1 persen, berapapun nilai NJOP-nya. Angka ini lebih rendah dari aturan lama yang bisa mencapai 0,175 persen,” ucap Hartono, Sabtu (16/8/2025).
Baca juga: Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB
Menurutnya, penyesuaian ini diambil untuk meringankan beban petani sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengingat sektor pertanian masih menjadi penopang utama kehidupan masyarakat Jombang.
Selain itu, Hartono menambahkan, dasar penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) yang baru menggunakan hasil pendataan sepanjang 2024 dengan melibatkan perangkat desa. Data ini menggantikan hasil appraisal tahun 2022 yang dinilai terlalu tinggi.
“Dengan basis data 2024, NJOP akan lebih realistis dan sesuai kondisi di lapangan. Penetapan baru mulai berlaku tahun depan,” ujarnya.
Revisi perda juga menyertakan aturan tambahan, yakni objek yang tidak berkaitan langsung dengan layanan kesehatan tidak boleh dikenai pajak. Ketentuan itu akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Bupati.
Hartono menegaskan, pembahasan usulan tarif tunggal sebagaimana arahan Kemendagri sempat mengemuka. Namun, skema tersebut dianggap bisa menambah beban masyarakat sehingga dipilih jalan tengah berupa empat kelompok tarif.
Setelah mendapat persetujuan paripurna, draf raperda tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum diberlakukan secara penuh.
“Proses finalisasi di tingkat provinsi sedang berjalan. Harapannya, aturan baru ini bisa segera diterapkan untuk memberikan kepastian bagi wajib pajak,” pungkasnya