Berita Viral

Subur Bersujud Bebas dari Penjara setelah Curi Motor untuk Istri Lahiran, Korban Maafkan: Prihatin

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subur Bersujud Bebas dari Penjara setelah Curi Motor untuk Istri Lahiran, Korban Maafkan: Prihatin

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pencuri motor sujud syukur setelah bebas dari penjara.

Pencuri bernama Subur (39) itu mencuri motor untuk biaya istri melahirkan.

Korbna pun memaafkan Subur dan kini warga Kabupaten Bogor itu dibebaskan.

Melansir dari Kompas.com, Subur dibebaskan dari penjara lewat proses keadilan restoratif atau restorative justice pada Kamis (15/8/2024).

Awalnya dia ditahan karena mencuri motor yang rencananya akan dijual untuk biaya sang istri yang hendak lahiran.

Subur mencuri motor milik seorang mahasiswi bernama Putri Febby Indah (27) pada Kamis (20/6/2024).

Saat itu motor korban terparkir di depan Apotik, Jalan Raya Narogong, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pria 39 tahun yang sedang melintas di pinggir jalan melihat motor korban terparkir dengan kondisi kunci masih menempel. Ia pun berpikir untuk mencuri motor tersebut.

Namun saat Subur beraksi, seorang warga memergokinya dan berteriak pencuri.

Karena panik, Subur melarikan diri meninggalkan motor tersebut.

Baca juga: 3 Pesilat Curi Motor saat Konvoi di Surabaya, Modus Teriaki Warga yang Hendak Menambal Ban Sepeda

Sesaat menaiki pagar, ia tertangkap dan langsung diamankan ke kantor polisi.

Kepada polisi, Subur mengaku mencuri karena butuh biaya persalinan istrinya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selama ini, Subur mengaku sudah berusaha mencari pekerjaan di daerah Cileungsi.

Karena hanya lulusan SD, Subur pun tak kunjung dapat pekerjaan.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Irwanuddin Tadjuddin mengatakan, pencurian motor yang dilakukan oleh tersangka masuk dalam tindak pidana pencurian Pasal 362.

"Dia melihat motor yang kuncinya masih menggantung di pinggir jalan. Saat itulah timbul niat mencuri, ini terdorong karena untuk membiayai istrinya lahiran karena dia tidak memiliki pekerjaan tetap," ucap Irwanuddin saat ditemui Kompas.com di Cibinong, Jumat (16/8/2024).

"Jadi perlu saya sampaikan bahwa kemarin ada perkara yang kita ajukan RJ untuk mengembalikan keadaan semula terhadap seseorang bernama Subur karena korbannya (pemilik motor) memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak mau melanjutkan perkara ini ke pengadilan," kata dia.

Baca juga: Tak Kapok Dipenjara, Bapak 2 Anak di Surabaya Nekat Curi Motor, Dibekuk Polisi dalam Kondisi Mabuk

Ia mengatakan korban sudah bertemu dengan istri pelaku yang sedang hamil sembilan bulan dan tinggal di kamar kos.

"Setelah diamankan, saksi korban (Putri) mengidentifikasi dan ditemukan memang si tersangka ini kondisinya tidak memiliki pekerjaan, tinggal di rumah kos dan istrinya mau melahirkan," ujar dia.

Atas dasar itu, Putri memutuskan tak melanjutkan perkara pencurian tersebut ke pengadilan dan memaafkan perbuatan Subur.

"Ini terdorong karena melihat kondisi si tersangka sangat memprihatinkan, terus istrinya lagi mengandung 9 bulan dan sebentar lagi melahirkan," ucap Irwan.

Subur dibebaskan dari hasil kesepakatan dengan pihak korban.

Keputusan ini juga berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya, Subur terdesak karena ekonomi dan bukan seoramh residivis.

"Kebetulan memang untuk kita lakukan RJ ini salah satu syaratnya harus dipenuhi, ada proses perdamaian, ini tentunya menghadirkan saksi korban, tersangka, tokoh masyarakat, dalam proses itu. Tentunya akan dimediasi oleh jaksa yang menangani perkara itu," ungkapnya.

Putri pun memaafkan perbuatannya dan Subur diminta untuk tidak mengulangi tindakan yang sama dikemudian hari. 

"Proses perkara ini dari polisi, diajukan ke kita dan kita lihat proses ini semuanya tidak layak untuk kita lanjutkan ke penuntutan sehingga kita punya niat dan alasan dari korban juga mau memaafkan sehingga layak untuk di RJ kan. Rasa iba korban pada saat melihat istri tersangka hamil, terus dia juga keadaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Jenggawah Jember mengamankan, Misradi pelaku pencurian sepada motor di area sawah.

Maling berumur 47 tahun ini mengambil sepada motor milik petani yang sedang di parkir di area sawah kawasan Dusun Pondok Lalang Desa Wonojati Kecamatan Jenggawah, Jember Jawa Timur.

 Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Tegus mengungkapkan, peristiwa itu diketahui saat itu istri korban melihat pelaku mendorong sepeda motor milik suaminya.

"Istri korban melihat tersangka sedang mendorong sepeda motor miliknya yang saat itu digunakan oleh suami korban untuk ke sawah menjaga tanaman Lombok," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Saat itu, kata dia, perempuan ini mengira sepeda motor Yamaha Vega R tersebut sedang dipinjam oleh pelaku. 

"Saksi mengira Misradi pinjam ke suaminya saksi. Namun setelah saksi bertemu dengan suaminya, ternyata suami saksi bilang tidak perah meminjamkan sepeda motornya," kata Eko.

Baca juga: Modus Pelaku Curi Motor Tetangganya, Polisi Jombang Ciduk Kurang 12 Jam, Kunci Masih Tergantung

Mendengar hal itu, kata dia, korban dan istrinya memberitahukan masalah tersebut kepada saudaranya.  Supaya membantu mencari keberadaan sepeda motor tersebut. 
 
"Saudara korban itu pun membantu melakukan pencarian sepeda motor tersebut. Dan melaporkan kejadian itu di Polsek Jenggawah," tutur Eko.

Setelah menerima laporan dari korban, Eko mengaku langsung mengintruksikan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Jenggawah untuk melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut.

"Setelah melaksanakan serangkaian penyelidikan. Petugas berhasil mendapati informasi barang bukti pencurian sepeda motor itu akan dijual kepada penadah yang bernama Humaidi," kata Eko.

Selanjutnya pada 8 Agustus 2024, kata Eko, polisi langsung mengamankan barang bukti itu di tangan penadah sekira pukul 20.00 WIB, setelah pelaku melakukan transaksi.

"Kemudian pada 9 Agustus 2024 sekitar jam 03.00 Wib polisi mengamankan tersangka di rumahnya. Lalu yang bersangkutan dibawa ke Polsek Jenggawah untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Eko mengatakan kerugian material yang dialami oleh korban pencurian sepeda motor ini diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Berdasarkan hasil penjualan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku.

"Atas tindakannya itu, pelaku dijerat dengan pasal  362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun," ucapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini