Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tak Kapok Dipenjara, Bapak 2 Anak di Surabaya Nekat Curi Motor, Dibekuk Polisi dalam Kondisi Mabuk

Tak kapok sudah pernah dipenjara, bapak 2 anak di Surabaya nekat mencuri motor teman sepupunya, dibekuk polisi dalam keadaan mabuk.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
TB (22) saat ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Sawahan Surabaya usai mencuri motor Honda Scoopy yang diparkir di Jalan Tanjungsari, Gang Jaya Bhakti, Surabaya, Senin (17/6/2024) dini hari.  

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berulang kali mendekam di penjara, nyatanya tak menghentikan kebiasaan bapak dua anak berinisial TB (22) ini untuk mencuri motor. 

Untuk kedua kalinya, TB ditangkap petugas kepolisian karena mencuri motor teman dari sepupunya. 

Kapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Kompol Domingos De F Ximenes mengatakan, pihaknya semula memperoleh laporan pencurian dari warga berinisial SA (20). 

Korban kehilangan motor Honda Scoopy saat diparkir di Jalan Tanjungsari, Gang Jaya Bhakti, Surabaya, pada Senin (17/6/2024) dini hari. 

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sosok pelaku, lalu melakukan pengejaran. 

Alhasil, TB berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya kawasan Jalan Petemon, Surabaya, dalam keadaan mabuk, pada Selasa (18/6/2024) malam. 

"Dia ini mencuri motor Honda Scoopy milik teman sepupunya di Tanjungsari. Kami selidiki dan berhasil kami tangkap," ujar Kompol Domingos De F Ximenes pada awak media, Kamis (27/6/2024). 

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, AKP Ristitanto mengatakan, pihaknya juga berhasil menemukan motor korban, selain menangkap si tersangka. 

Baca juga: Demi Foya-foya dan Judi Online, Petugas Pengisi ATM Curi Uang Rp1,1 M, Aksi Terbongkar usai Audit

Ternyata, TB berencana menjual motor tersebut ke seorang kenalannya di kawasan Jalan Sidotopo, Surabaya

Berdasarkan rekam jejak kejahatannya, tersangka TB merupakan residivis kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan, yakni aksi jambret pada tahun 2016, hingga ditahan di Lapas Anak Kelas I Blitar. 

"Tersangka residivis kasus jambret. Dia pernah menjambret pengguna jalan di Tandes dan divonis satu tahun menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar," ujar AKP Ristitanto

Sementara itu, TB mengatakan, semula dirinya tidak berniat mencuri motor tersebut.

Karena kedatangannya di rumah sepupu kala itu, bermaksud mengambil karung penutup sangkar burung. 

Namun, saat melihat motor Honda Scoopy tersebut terparkir tanpa pengawasan, ditambah lagi korban sedang tertidur, maka muncul niatan jahat tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved