Selama empat tahun tersebut, total pinjaman menjadi Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut dihitung tidak hanya dari pinjaman pokok. Tetapi, juga tambahan bunga serta beban denda yang harus dibayarkan, karena keterlambatan mencicil.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Hingga kemudian naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, sekitar April 2023.
Lima dari enam eks pegawai itupun dijebloskan ke tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan, 4 April 2023.
Dan, 24 Mei 2023, mereka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
amun, dakwaan tersebut dianggap premature. Lantaran dinilai sudah ada penyelesaian.
Dalam perkembangannya, kelimanya dituntut ada yang 9 tahun, dan ada yang 5 tahun. Namun, ternyata hakim berpandangan lain.
Kelima terdakwa yang mendapat penangguhan itu, dinyatakan onslag. Karena menganggap perkara tersebut bukan masuk pidana tapi perdata.