TRIBUNJATIM.COMĀ - PDIP siap maju sendirian di Pilkada Jakarta 2024 jika tidak ada partai politik yang merapat untuk berkoalisi.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
PDIP pun mengaku tak gentar.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengakui, idealnya PDIP memang bekerja sama dengan partai politik lain.
Tetapi PDIP siap mengusung calon seorang diri di Pilkada Jakarta, terlebih sudah ada putusan MK mengizinkan hal tersebut.
"Kan berteman dengan sebanyak-banyaknya orang, jauh lebih baik. Tapi, kalau tidak ada yang berkenan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian, kita akan berkoalisi dengan rakyat," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Langkah Anies di Pilkada Jakarta, Peluang Sinyal PDIP, Partai Ummat dan Partai Buruh Ditunggu
Deddy berpandangan, masyarakat Jakarta ingin demokrasi tetap terjaga dengan alternatif calon kepala daerah banyak.
Menurut dia, hanya kalangan oligarki yang menginginkan pilkada hanya diikuti oleh satu pasang calon kepala daerah.
"Karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," kata Deddy.
"Ini kan cuma oligarki politik saja yang pengen cuma satu (pasangan), kotak kosong kan kira-kira seperti itu," ujar dia melanjutkan.
Menurut rencana, PDIP akan mengumumkan calon gubernur Jakarta yang akan diusung pada Sabtu (24/8/2024).
Untuk diketahui, PDIP kini bisa mengusung calon gubernur Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai politik lain setelah MK mengubah UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini turun menjadi 7,5 persen sehingga PDIP berhak mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Sebelumnya, pintu PDIP untuk bertarung pada Pilkada Jakarta 2024 tertutup karena 12 partai politik lain kompak mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.