TRIBUNJATIM.COMĀ - PDIP siap maju sendirian di Pilkada Jakarta 2024 jika tidak ada partai politik yang merapat untuk berkoalisi.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
PDIP pun mengaku tak gentar.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengakui, idealnya PDIP memang bekerja sama dengan partai politik lain.
Tetapi PDIP siap mengusung calon seorang diri di Pilkada Jakarta, terlebih sudah ada putusan MK mengizinkan hal tersebut.
"Kan berteman dengan sebanyak-banyaknya orang, jauh lebih baik. Tapi, kalau tidak ada yang berkenan bersama-sama dengan kita, kami juga siap sendirian, kita akan berkoalisi dengan rakyat," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024) malam, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Langkah Anies di Pilkada Jakarta, Peluang Sinyal PDIP, Partai Ummat dan Partai Buruh Ditunggu
Deddy berpandangan, masyarakat Jakarta ingin demokrasi tetap terjaga dengan alternatif calon kepala daerah banyak.
Menurut dia, hanya kalangan oligarki yang menginginkan pilkada hanya diikuti oleh satu pasang calon kepala daerah.
"Karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," kata Deddy.
"Ini kan cuma oligarki politik saja yang pengen cuma satu (pasangan), kotak kosong kan kira-kira seperti itu," ujar dia melanjutkan.
Menurut rencana, PDIP akan mengumumkan calon gubernur Jakarta yang akan diusung pada Sabtu (24/8/2024).
Untuk diketahui, PDIP kini bisa mengusung calon gubernur Jakarta tanpa berkoalisi dengan partai politik lain setelah MK mengubah UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta kini turun menjadi 7,5 persen sehingga PDIP berhak mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Sebelumnya, pintu PDIP untuk bertarung pada Pilkada Jakarta 2024 tertutup karena 12 partai politik lain kompak mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.
Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDIP yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.
Adapun PDIP, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Baca juga: Beda Respon untuk Jokowi yang 4 Kali Ucap Minta Maaf saat Pidato, PDIP Sinis, Gerindra Apresiasi
Syarat pengusungan gubernur
Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah menyatakan, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain, sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang," kata Said ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
"Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," ujar dia melanjutkan.
Said mengeklaim, Anies dan Hendrar sudah bersedia untuk diduetkan dan dicalonkan oleh PDI-P.
Said pun mengakui upaya mengusung Anies-Hendrar tidak mudah karena tiket pencalonan sudah habis diborong oleh Ridwan Kamil-Suswono.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com