Panduan Membeli dan Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Disertai Link Reseller Resmi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penggunaan e-meterai pada dokumen persyaratan CPNS 2024 sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen tersebut.

TRIBUNJATIM.COM - Dalam dokumen persyaratan CPNS 2024, ada sejumlah berkas yang harus dibubuhi e-meterai sebelum diunggah.

Adapun dokumen wajib diberi e-meterai adalah surat lamaran dan surat pernyataan dari instansi.

Penggunaan e-meterai pada dua dokumen tersebut sangat penting karena berfungsi sebagai tanda sah dan bukti legalitas dokumen tersebut.

Lantas, di mana saja peserta CPNS 2024 dapat membeli e-meterai?

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Jatim 2024 dan Strategi Lolos, Pendaftaran Dibuka Hari Ini - 6 September 2024

Link beli e-meterai untuk daftar CPNS 2024

Dikutip dari Kompas.com, e-meterai dapat dibeli di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) secara online melalui laman https://meterai-elektronik.com/.

Peruri telah bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyediakan e-meterai guna mendaftar CPNS 2024.

Selain melalui laman Peruri, e-meterai juga bisa dibeli melalui reseller resmi yang telah bekerja sama dengan lembaga tersebut.

Dilansir dari laman peruri, berikut daftar reseller resmi yang menjual e-meterai:

Panduan membeli e-meterai untuk pendaftaran CPNS 2024. (e-meterai.co.id)

E-meterai juga bisa dibeli dari tautan resmi, seperti dilansir dari Kompas.com (28/9/2023), berikut rinciannya:

Cara beli dan pasang e-meterai

Dikutip dari laman Peruri, berikut tata cara pembelian dan pembubuhan e-meterai:

  1. Kunjungi tautan pembelian e-meterai yang bisa dipilih dari distributor resmi
  2. Klik "daftar" dan pilih "personal" untuk pembelian individu
  3. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
  4. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun
  5. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
  6. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
  7. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
  8. Selesaikan pembayaran sesuai preferensi Anda. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS, dan lainnya.

Baca juga: Daftar Instansi Wajibkan TOEFL untuk CPNS 2024, Disertai Lembaga Resmi yang Keluarkan Sertifikatnya

Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

Selanjutnya, Anda bisa segera melakukan pembubuhan e-meterai di dalam dokumen yang diperlukan.

Berikut caranya:

  1. Klik “pembubuhan” pada laman dashboard
  2. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
  3. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;
  4. Atur posisi gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
  5. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, di mana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
  6. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail
Halaman
12

Berita Terkini