Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda asal Lamongan tewas, usai pesta miras (minuman keras).
Pria berinisial IB (31) asal Lamongan diketahui tewas usai pesta miras di wilayah Dalegan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan hasil serangkaian penyelidikan, korban dipastikan meregang nyawa karena dikeroyok.
Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang sudah ditetapkan tersangka, yakni KY berusia 25 tahun, dan AG berusia 42 tahun. Mereka berasal dari Kecamatan Ujungpangkah Gresik," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (21/8/2024).
Satreskrim Polres Gresik juga masih memburu tersangka lain dalam kasus ini.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Saat ini, mereka masih dalam proses pengejaran.
"Empat orang kami tetapkan sebagai DPO," tutupnya.
Keempat DPO itu ikut menyebabkan korban IB meninggal dunia.
Baca juga: Pemuda Asal Lamongan Tewas Usai Pesta Miras di Gresik, Ada Luka Lebam, Polisi Lakukan Ekshumasi
Pengeroyokan itu dilakukan oleh para tersangka di bawah pengaruh alkohol.
Saat itu, korban IB bersama teman-temannya menenggak minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, para pelaku tak terima dengan sikap IB.
Mereka langsung menginjak-injak IB, menendangnya dan memukulnya dengan botol.
Baca tanpa iklan