TRIBUNJATIM.COM - Pada seleksi administrasi CPNS, peserta diminta untuk unggah berkas pendaftaran.
Namun tak jarang saat unggah berkas gagal karena kurang teliti dan memperhatikan ukuran file.
Oleh karenanya, peserta perlu memperkecil atau mengompres file terlebih dahulu.
Proses ini dapat dilakukan secara online tanpa aplikasi dengan cepat serta gratis.
Sebelum mengetahui cara kompres file, sebaiknya ketahui dulu ketentuan dokumen persyaratan CPNS 2024.
Baca juga: Rincian Gaji CPNS di Laman SSCASN Hanya Gaji Pokok atau Sekaligus Tunjangan? ini Penjelasan BKN
Dokumen CPNS 2024
Calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2024 harus mempersiapkan sejumlah dokumen.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (20/8/2024), terdapat 7 dokumen CPNS yang diunggah di laman SSCASN.
Dokumen tersebut antara lain:
1. Scan pas foto ukuran maksimal 200 kb
Pelamar mengunggah foto digital dengan latar belakang merah. Foto yang diambil haruslah yang paling baru dan mengenakan pakaian rapi. Foto kemudian disimpan dalam format jpeg/jpg berukuran maksimal 200 kb.
2. Scan swafoto ukuran maksimal 200 kb
Berbeda dengan pas foto, swafoto adalah foto selfie yang diambil menggunakan perangkat kamera oleh diri sendiri. Swafoto bisa diambil dengan latar belakang bebas, close up, dan posisi kamera potrait. Swafoto juga disimpan dalam format jpeg/jpg.
3. Scan KTP ukuran maksimal 200 kb
Pelamar juga harus mengunggah scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar. Maksimal file scan KTP adalah 200 kb dan disimpan dalam format jpeg/jpg.