Viral Politik

Arie Kriting hingga Reza Rahadian Ikut Demo Tolak RUU Pilkada, Diteriaki Luar Biasa karena Bergabung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komika Arie Kriting saat berorasi pada demo tolak revisi UU Pilkada 2024, di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah artis ibukota ikut dalam demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Adapun artis hingga komika yang turut demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada di antaranya Abdel Achrian atau yang dikenal sebagai Cing Abdel, YouTuber Jovial Da Lopez, Komika Arie Kriting, Bintang Emon, Yuda Keling, Rigen, Ebel Kobra hingga Reza Rahadian.

Massa dari elemen buruh dan mahasiswa yang melihat mereka langsung menyambut dengan tepuk tangan yang meriah.

"Luar biasa sekali, teman teman komedian kita menurunkan kakinya di sini bergabung dengan kita," kata orator di atas mobil komando dilansir dari Tribun Seleb, via Tribun Sumsel.

Untuk informasi, Partai Buruh dan sejumlah mahasiswa melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.

Terkait itu, pihak kepolisian menyiapkan skema pengamanan terkait akan adanya aksi demo oleh sejumlah elemen massa mulai dari buruh hingga mahasiswa hari ini, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Mahasiswa Turun ke Jalan Hari ini Demo Kawal Putusan MK, dari BEM UI, Unpad, ITB hingga Undip

Ribuan personel aparat gabungan disiagakan untuk melakukan pengamanan.

"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).

Susatyo mengatakan aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi turut meminta para pedemo yang menggelar aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada untuk tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kepada para korlap dan orator untuk melakukan orasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa. Lakukan aksi unjuk rasa dengan damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkis dan tidak merusak fasilitas umum. Hormati dan hargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas," ujarnya.

Sejumlah massa turun ke jalan demo tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024). (YouTube Kompas TV)

Putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada 2024
 
Keputusan MK terkait syarat usia calon kepala daerah tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Selasam (20/8/2024).

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," tambahnya.

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Halaman
1234

Berita Terkini