Penolakan Revisi UU Pilkada

DPR RI Coba Anulir Putusan MK, Civitas Akademik Universitas Jember Upacara Bendera Setengah Tiang

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Civitas Akademik FISIP Universitas Jember upacara pengibaran bendera setengah tiang saat DPR-RI coba anulir putusan MK, Kamis (22/8/2024)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Iman Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Seluruh civitas akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember kibarkan bendera merah putih setengah tiang, Kamis (22/8/2024).

Hal tersebut sebagai bentuk protes terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang mencoba menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat suara partai mengusung calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pengibaran bendera setengah tiang itu dilakukan saat waktu istirahat kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) di lapangan FISIP Universitas Jember pada pukul 11.15. WIB.

Dekan FISIP Universitas Jember, Djoko Purnomo mengatakan langkah DPR-RI melakukan revisi Undang Undang Pilkada pasca Putusan MK, adalah pembangkangan terhadap konstitusi.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Bupati Hendy dan Gus Firjaun merapat ke PDIP untuk Pilkada Jember 2024

"Melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi itu yang ingin kami ingatkan. Kalau sudah diingatkan lewat tulisan berita tidak bisa dilakukan maka kami lakukan gerakan lebih jauh dengan kegiatan semacam ini (penurunan bendera setengah tiang)," ujarnya usai memimpin upacara penurunan bendera setengah tiang.

Bila para legislator di Senayan Jakarta tetap memaksakan untuk merevisi PKPU tentang Pilkada tersebut. Dia mengancam akan menggalang petisi terhadap massa yang lebih besar.

"Kita lihat bersama hampir seluruh kekuatan seantero negeri ini bersama melakukan perlawanan terhadap apa yang diputuskan oleh Baleg DPR-RI," kata Djoko.

Melalui langkah ini, Djoko berhadap anggota Legislatif dijajaran Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI segera bertaubat dan mentaati putusan MK.

"Karena sebagai negera hukum kita telah sekarat dan sebagai negara demokrasi kita sudah mati. Sebagai unjuk keprihatinan tersebut kami kibarkan bendera setengah tiang," ulasnya.

Djoko berharap simbol perlawanan terhadap pembangkangan kontitusi ini juga dilakukan oleh seluruh unit kerja Civitas Akademik Universitas Jember.

Baca juga: Kawal Putusan MK, Puluhan Mahasiswa Jember Gelar Aksi Mosi Tidak Percaya Presiden Jokowi dan DPR RI

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Jember Gunawan Wibisono menilai upaya DPR RI tersebut adalah wujud nyata. Mereka telah mengkhianati rakyat.

"Sikap mahasiswa untuk melakukan demonstrasi pasti akan terjadi. Tetapi masih diperlukan kajian terlebih dahulu supaya mematangkan demonstrasi kita," tanggapnya.

Gunawan mengatakan pengibaran bendera setengah tiang ini adalah sikap Civitas akademika FISIP Universitas Jember yang melihat demokrasi negera Indonesia telah punah.

"Apakah Indonesia akan menjadi negara monarki bukan demokrasi. Karena kalau demokrasi rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh. Tetapi sekarang Presiden dan pemerintah justru memegang kendali penuh atas negera," ucapnya.

Berita Terkini