Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menduduki peringkat pertama kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Transaksi Terbanyak dalam Pemanfaatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo), di ajang e-Purchasing Awards Tahun 2024 Provinsi Jawa Timur, Selasa (20/8/2024) malam.
Pemkot Malang tercatat telah melakukan transaksi pada Jatim Bejo senilai Rp 50.998.261.734.
Nilai ini jauh di atas Kota Kediri sebesar Rp 44.733.728.764 di peringkat dua, Kabupaten Pasuruan Rp 33.857.759.356 di peringkat tiga, Kabupaten Situbondo Rp 20.057.782.538 di peringkat empat, dan Kota Batu senilai Rp 11.218.390.605 di peringkat 5.
Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan menerima langsung penghargaan yang diserahkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono.
Iwan mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas raihan prestasi yang kembali diraih oleh Pemkot Malang kali ini.
Menurunnya, raihan itu memotivasi para aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik.
“Ini menjadi salah satu prestasi dan daya ungkit bagaimana mendorong transaksi pengadaan barang serta jasa secara online. Kemudian mendorong bagaimana kemudahan-kemudahan yang dilakukan dalam rangka untuk transaksi lainnya, khususnya untuk para UMKM yang lebih cepat, lebih tepat dan itu sangat bermanfaat,” terangnya.
Capaian ini menjadi motivasi bagi Kota Malang untuk terus menguatkan pengadaan kebutuhan barang dan jasa secara elektronik.
Baca juga: Social Bella Sebut Konsumen Indonesia Makin Cerdas Belanja Produk Kecantikan
Upaya ke depan, Iwan menegaskan akan mempertahankan bahkan meningkatkan pelayanan.
“Kami coba melakukan sosialisasi, memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap mempertahankan yang sudah menjadi baik. Kemudian kembangkan lagi agar lebih baik lagi ke depannya,” jelasnya.
Tak hanya dengan transaksi melalui Jatim Bejo, upaya penguatan digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa di Kota Malang juga dilakukan dengan penggunaan e-katalog lokal.
Berdasar data periode bulan Januari-Agustus 2024, katalog lokal Kota Malang telah menampilkan 55 etalase dengan 29.974 produk tayang.
Transaksi yang telah tercatat sebanyak 3.206 dengan nilai transaksi Rp 228.094.850.654,-.
Selain mengedepankan transaksi yang transparan, digitalisasi pengadaan barang dan jasa juga menjadi wujud komitmen Pemkot Malang dalam mengutamakan produk UMKM lokal untuk pengadaan barang dan jasa.
Komitmen ini juga sejalan dengan amanat Presiden RI dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
“Pemanfaatan aplikasi ini tentu akan menjadi pengungkit bergeraknya roda ekonomi UMKM melalui aktivitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mudah-mudahan ini memberikan penguatan untuk UMKM yang pada akhirnya memberikan efek domino penguatan ekonomi Kota Malang,” pungkasnya.
Potensi Korupsi
Badan Pekerja Malang Corruption Watch (MCW), Muhammad Isyroqi Basil mengungkapkan, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan ruang rawan terjadi tindak pidana korupsi.
Berdasarkan penelitian terbaru berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi, MCW mencatat pengadaan barang dan jasa menjadi cara membalas budi kepada pihak-pihak yang turut membantu calon kepala daerah menang.
Korupsi pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur terbentuk oleh pola ijon politik, terbentuk karena patronase ekonomi-politik antara pengusaha sebagai pemodal dengan para elite politik yang berkepentingan menghimpun dana politik. Poin berikut yang dicatat yakni para aktor korupsi terbentuk melalui relasi elite capture.
"Secara garis besar, relasi ini didominasi oleh kalangan politisi, swasta dan para birokrat. Proyek-proyek pemerintah daerah digunakan demi keuntungan mereka sendiri, sekutu politik, dan rekanan bisnis," ujar Basil.
Basil menjelaskan, sistem ijon masif terjadi di daerah Jawa Timur dalam bentuk pembiayaan proyek atau penitipan individu tertentu. Orang-orang tertentu yang memang membantu pemenangan masing-masing calon.
"Dari hasil riset ini, jadi pada sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu pola masif adanya praktik korupsi. Di Provinsi Jawa Timur masifnya di sektor pengadaan barang dan jasa. Misal di provinsi luar Jawa, lebih banyak korupsi di sektor perizinan. Dari lima daerah tadi memang yang bisa kita cermati dari hasil riset ini, irisannya perizinan di Kota Batu seperti izin hotel dan pariwisata. Lainnya di pelayanan publik, contoh di Kabupaten Malang pengadaan buku, wisma atlet di Kabupaten Sidoarjo," terang Basil.
Rata-rata pembiayaan yang dipatok adalah 15 persen.
Pembiayaan proyek ini kerap terjadi menjelang pilkada.
Pasalnya, para calon harus mencari sumber dana untuk ikut kontestasi pilkada. Salah satu cara yang kerap dilakukan adalah menerima kucuran dana dari para donatur.
MCW mendorong agar transparansi dan perbaikan kualitas layanan ditingkatkan. Akses pengawasan oleh publik juga dibuka sehingga potensi pelanggaran korupsi bisa diantisipasi.