TRIBUNJATIM.COM - Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.
Hal itu dituangkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam rapat Panja pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut Mahkamah Agung (MA), umur tersebut terhitung sejak pelantikan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.
Aksi pengabaian DPR terhadap putusan MK pun menuai protes masyarakat Indonesia.
Tagar kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 menjadi trending di media sosial.
Baca juga: Putusan MK Tak Goyahkan PAN Kembali Usung Mas Dhito dan Mbak Dewi di Pilkada Kediri 2024
Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pun siap menggelar demo untuk mengawal putusan MK terkait pilkada.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, BEM dari Universitas Indonesia (UI) hingga Universitas Diponegoro (Undip) akan turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024), hari ini.
Dikutip dari Instagram @bemui_official, BEM UI akan mulai berkumpul di Lapangan FISIP UI pukul 09.00 WIB.
Massa akan bergerak menuju titik aksi di Gedung DPR RI.
BEM UI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK.
"Inilah saatnya kita bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan kita terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran!" tulis dalam caption.
Sementara itu, BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) juga akan bergerak menuju Jakarta.
Mereka dijadwalkan menggelar demo di depan gedung DPR.
BEM Unpad berangkat dari kampus pukul 08.00 WIB.