Gaji PNS golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca juga: Panduan Membeli dan Cara Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Disertai Link Reseller Resmi
Sebagai catatan, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai.
Tunjangan yang akan didapatkan PNS meliputi:
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan makan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan umum.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com