Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendapatkan inventarisasi.
Beberapa lahan yang sebelumnya dikuasai oleh swasta, satu per satu diamankan oleh Pemkot Surabaya.
Satu di antaranya terkait lahan di Jalan Ngagel Jaya nomor 82 Surabaya.
Di lahan seluas 357 meter persegi tersebut, telah berdiri warung kopi (warkop).
Satpol PP bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).
"Kami melakukan penertiban sesuai prosedur melalui tahapan pemberian surat peringatan yang telah dilakukan mulai bulan Juli kemarin," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira di Surabaya, Kamis (22/8/2024).
Penertiban aset tersebut sekaligus menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip) BPKAD.
Sebelum melakukan penertiban aset, BPKAD Surabaya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada penghuni bangunan tersebut.
Pihak di Kelurahan Pucang Sewu Surabaya juga telah melakukan pemantauan.
Pihaknya memastikan penghuni bangunan menaati surat peringatan yang diberikan, dan melakukan pengosongan tanah secara mandiri.
“Dari hasil pemantauan itu ditemukan bahwa sudah tidak ada kegiatan operasional dari warung kopi sebelum dilakukan penertiban oleh petugas,” jelasnya.
Baca juga: Amankan Aset Pemkot, Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Wonorejo
Dalam giat tersebut, lahan aset yang telah kosong diberi pagar pengaman dan dilakukan pemasangan papan nama atau plang tanah aset.
“Rencananya bangunan aset itu akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Surabaya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pengosongan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 109 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, sebanyak 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat hingga Desember 2023.
Jumlah itu menjadi bagian dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya.
"Upaya sertifikasi terus dilakukan. Sampai dengan bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.
Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar.
Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.
Ia juga memastikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai pihak ketiga.
Berbagai upaya pun dilakukan, mulai dari pencatatan administrasi hingga memastikan batas-batas tanah aset.
Dalam prosesnya, Wiwiek menegaskan, Pemkot Surabaya juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset.
APH yang terlibat antara lain kejaksaan, kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data," katanya.
Pihaknya mencatat, saat ini ada beberapa aset milik pemkot yang masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga.
Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Surabaya.