Berita Surabaya
Amankan Aset Pemkot, Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Wonorejo
Amankan aset pemkot, Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan liar di Wonorejo, ada empat bangunan meminta waktu pengosongan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menertibkan belasan bangunan yang menempati tanah aset pemkot seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur Surabaya.
Sekalipun ada penolakan dari warga, petugas tetap melakukan dengan humanis.
Berdasarkan data pemkot, ada 12 bangunan yang berdiri di tanah aset pemkot di Jalan Wonorejo Timur (sebelah Taksi Orenz). Masing-masing bangunan tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot atau alas hak/sertifikat.
"Dari 12 rumah bangunan itu, yang sudah kita tertibkan delapan bangunan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Kamis (14/9/2023).
"Masih ada empat bangunan yang meminta waktu (pengosongan). Sebab, mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang," kata M Fikser.
Sebelum penertiban, warga penghuni empat bangunan itu telah membuat pernyataan. Isinya, bersedia untuk mengosongkan rumah, maksimal pada Jumat (15/9/2023).
Petugas dari Satpol PP bahkan ikut membantu pemindahan barang. Termasuk, dengan menyiapkan hunian baru di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang masuk kategori miskin.
"Bagi yang warga miskin di situ kami data, kami siapkan rusun. Kami antar barang-barangnya. Kami bantu tata ke Rusun Wonorejo. Jumlahnya tiga (KK). Satu lainnya, pada saat penawaran mereka menolak," ujar dia.
Baca juga: Bolos Sekolah di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Madiun Ambil Langkah Seribu Dirazia Satpol PP
Menurutnya, tempat tinggal tersebut bukan satu-satunya yang mereka tempati.
"Mereka rata-rata juga punya tempat tinggal di luar itu. Mereka sebenarnya juga menyadari, tanah yang ditempati itu, tanah asetnya pemkot," sambungnya.
Ke depan, pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan di tanah aset Wonorejo Timur.
Oleh karenanya, proses penertiban berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.
Baca juga: Razia Rokok Ilegal di Ponorogo, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Menyisir Toko hingga Pelosok
"Kita kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kita sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kita pun juga tidak harus memaksa, mereka harus hari ini selesai," jelas dia.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah tiga kali memberikan surat pemberitahuan secara bertahap sejak 2020. Surat pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga dapat membongkar sendiri bangunannya.
Satpol PP Surabaya
Jalan Wonorejo Timur
M Fikser
Rusunawa
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.