Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Amankan Aset Pemkot, Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Wonorejo

Amankan aset pemkot, Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan liar di Wonorejo, ada empat bangunan meminta waktu pengosongan.

Istimewa/TribunJatim.com
Satpol PP Surabaya menertibkan 12 bangunan yang menempati tanah aset pemkot seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur Surabaya, Kamis (14/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Constantine

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Surabaya menertibkan belasan bangunan yang menempati tanah aset pemkot seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur Surabaya.

Sekalipun ada penolakan dari warga, petugas tetap melakukan dengan humanis.

Berdasarkan data pemkot, ada 12 bangunan yang berdiri di tanah aset pemkot di Jalan Wonorejo Timur (sebelah Taksi Orenz). Masing-masing bangunan tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot atau alas hak/sertifikat.

"Dari 12 rumah bangunan itu, yang sudah kita tertibkan delapan bangunan," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Kamis (14/9/2023).

"Masih ada empat bangunan yang meminta waktu (pengosongan). Sebab, mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang," kata M Fikser.

Sebelum penertiban, warga penghuni empat bangunan itu telah membuat pernyataan. Isinya, bersedia untuk mengosongkan rumah, maksimal pada Jumat (15/9/2023).

Petugas dari Satpol PP bahkan ikut membantu pemindahan barang. Termasuk, dengan menyiapkan hunian baru di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi warga yang masuk kategori miskin.

"Bagi yang warga miskin di situ kami data, kami siapkan rusun. Kami antar barang-barangnya. Kami bantu tata ke Rusun Wonorejo. Jumlahnya tiga (KK). Satu lainnya, pada saat penawaran mereka menolak," ujar dia.

Baca juga: Bolos Sekolah di Warung Kopi, Puluhan Pelajar di Madiun Ambil Langkah Seribu Dirazia Satpol PP

Menurutnya, tempat tinggal tersebut bukan satu-satunya yang mereka tempati.

"Mereka rata-rata juga punya tempat tinggal di luar itu. Mereka sebenarnya juga menyadari, tanah yang ditempati itu, tanah asetnya pemkot," sambungnya.

Ke depan, pihaknya akan tetap mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan di tanah aset Wonorejo Timur.

Oleh karenanya, proses penertiban berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.

Baca juga: Razia Rokok Ilegal di Ponorogo, Satpol PP dan Bea Cukai Madiun Menyisir Toko hingga Pelosok

"Kita kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kita sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kita pun juga tidak harus memaksa, mereka harus hari ini selesai," jelas dia.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah tiga kali memberikan surat pemberitahuan secara bertahap sejak 2020. Surat pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga dapat membongkar sendiri bangunannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved