Penolakan Revisi UU Pilkada

Penyanyi Senior Lemas Anaknya Menghilang usai Ikut Demo DPR, Sebut Hidungnya Patah: Astaghfirullah

Penulis: Ani Susanti
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Senior Lemas Anaknya Menghilang usai Ikut Demo DPR, Sebut Hidungnya Patah: Astaghfirullah

TRIBUNJATIM.COM - Penyanyi senior Machica Mochtar kini kebingungan mencari anaknya.

Anak Machica Mochtar menghilang setelah ikut demo tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Anak Machicha Mochtar yang bernama Iqbal Ramadhan merupakan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Ia disebut ditangkap usai ikut aksi.

Mengetahui nasib anaknya, Machicha Mochtar mengaku lemas.

"Saya belum tahu anak saya di mana, ini saya masih lemas. Saya enggak tahu anak saya ada di mana," ujar Machica saat dihubungi wartawan, Jumat (23/8/2024).

Machica mengatakan, ia sudah menghubungi beberapa teman Iqbal. Namun, ia belum tahu keberadaan anaknya.

Yang ia tahu, anaknya mengalami cedera usai ditangkap tersebut.

"Katanya hidungnya patah terus bilangnya ada di rumah sakit, enggak tahu di rumah sakit mana," kata Machica, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: 2 Hari Sebelum Ramai Demo RUU Pilkada, Kaesang Sudah Urus 3 Surat Syarat Pilkada Jateng 2024

Machica mengatakan, sebelum berangkat aksi demo, anaknya sudah izin dengannya.

Machica juga sempat ingin ikut demo, tetapi dilarang anaknya.

Machica juga sudah mencoba menghubungi anaknya saat Siang hari, tapi tidak ada kabar.

Hingga Jumat siang ini, Machica mengaku belum mengetahui keberadaan Iqbal.

Ia masih menunggu kabar dari teman-teman Iqbal.

"Saya telepon Siang Siang udah enggak ada kabar. Sore sore tantenya telepon, saya kaget Iqbal ditangkap, Astagfirullah gimana ini," tutur Machica.

Baca juga: Sibuk Kawal Gibran saat Demo RUU Pilkada, Raffi Ahmad Kini Beri Emoji Love soal Cuitan Sufmi Dasco

Sebagai informasi, Iqbal Ramadhan bukan satu-satunya orang yang ditangkap saat aksi di DPR.

Dikutip dari laman Instagram LBH Jakarta, ada 21 orang yang ditangkap dalam aksi tersebut.

"Terlihat 21 massa aksi kawal Putusan MK yang ditangkap dan dibawa ke Polda. Bebaskan kawan kami!!" begitu keterangan dari akun Story Rakyat dan disematkan pada akun LBH Jakarta.

Sementara itu, setelah didemo ribuan mahasiswa, akhirnya DPR RI akhirnya membatalkan rencana pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan sikap parlemen itu.

Oleh karena itu, Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).


Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Sebab DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

Dengan putusan ini maka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.

Termasuk, Anies Baswedan yang masih berpeluang mencalonkan di Pilkada Jakarta 2024.

Baca juga: Rakyat Demo, Kaesang dan Istri Umbar Kemewahan saat Jalan-jalan di Amerika Serikat

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi juga mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada.

Hal itu disampaikannya saat ditanya sikap terkini pemerintah menyikapi polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi dibatalkan oleh DPR RI.

"Aturan yang berlaku terakhir MK kan? Iya, aturan yang berlaku itu (putusan MK). Posisinya kita sama soalnya," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan menjelaskan pada Kamis pagi DPR telah menyatakan menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

 DPR juga menegaskan bahwa jika sampai 27 Agustus 2024 tidak ada pengesahan aturan tersebut maka akan tetap mengikuti aturan terakhir.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada Artinya DPR Akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi. Wakil Ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," ungkapnya.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Jadi selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan ikut menjalankan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku. Jadi begitu posisi pemerintah," tambah Hasan.

Baca juga: Orasi Lengkap Reza Rahadian saat Demo DPR, Miris MK Dijegal: Negara Bukan Milik Keluarga Tertentu

Sebelumya, Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan menjalankan undang-undang dari pembuat undang-undang soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Pembuat undang-undang yang dimaksud yakni DPR RI.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya.

Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah.

Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkini