Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penolakan Revisi UU Pilkada

Rakyat Demo, Kaesang dan Istri Umbar Kemewahan saat Jalan-jalan di Amerika Serikat

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terlihat sedang jalan-jalan di Amerika Serikat di saat rakyat demo akibat aturan Pilkada dianulir oleh DPR RI 

Editor: Torik Aqua
Instagram @kaesangp
Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono menjadi sorotan karena liburan di Amerika Serikat saat rakyat berdemo 

TRIBUNJATIM.COM - Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep terlihat sedang jalan-jalan di Amerika Serikat di saat rakyat demo akibat aturan Pilkada dianulir oleh DPR RI 

Sontak, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu ramai menjadi sorotan publik.

Kaesang jalan-jalan itu diketahui melalui postingan istrinya, Erina Gudono.

Warganet geram karena mereka mengumbar kemewahan di AS padahal rakyat sedang demo.

Baca juga: Dibelikan Kaesang Roti Rp400 Ribu, Perilaku Erina Gudono Disebut Mirip Marie Antoinette, Siapa itu?

Demo ini diketahui sebagai respons masyarakat atas rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Melansir unggahan Erina di Instagram pribadinya, @erinagudono, Rabu (21/8/2024), ia terlihat sedang berada di Philadelphia, Amerika Serikat.

Saat ini, Erina tengah mempersiapkan studi S2-nya di negara tersebut.

Dalam perjalanannya, Erina juga terlihat menaiki sebuah armada yang diduga adalah jet.

Dari story Instagram-nya, terlihat Erina menginap di hotel mewah dengan balkon yang menghadap langsung dengan pemandangan California.

Belakangan, terungkap keberangkatan Erina tidak sendiri.

Ternyata Kaesang ikut menemani di saat situasi Indonesia sedang riuh.

Aturan Diduga Dianulir demi Kaesang

Di sisi lain, pada Kamis (22/8/2024) hari ini muncul sebuah aksi spontan sebagai respons dianulirnya putusan MK oleh Badan Legislasi (Baleg).

Salah satunya putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan usia cagub-cawagub minimal 30 tahun pada saat pendaftaran.

Putusan MK itu lantas dianulir Baleg DPR RI dengan menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved